• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Lambatnya Proses Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Polres Labuhanbatu

    Rabu, 17 Juli 2024, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T15:38:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Lambatnya Proses Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Polres Labuhanbatu 



    Labura, tintahukum.com - Hampir dua tahun laporan Sugito warga dusun III Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait pemalsuan tanda tangan ke polres labuhanbatu belum ada kejelasan, Sugito menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Labuhan batu kepada awak media ini saat di konfirmasi di kediamannya, Rabu(17/7/2024).


    Kekecewaannya tersebut ia sampaikan bukan tanpa alasan, pasalnya Sugito telah membuat laporan polisi pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan nomor : LP/B/2214/X/2022/SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagai penerima dana bantuan covid-19 dari dana desa (BLT DD) pada bulan April, Mei dan Juni tahun 2022. 


    Namun proses yang di lakukan oleh penyidik POLRES LABUHAN BATU sebagai Kanit PIDSUS SAT RESKRIM atas nama IPDA Seniman, SH,M.Psi dan penyidik pembantu BRIGPOL A.H Sihombing baru lah sebatas penyelidikan belum naik ke tahap penyidikan, walaupun pelaporan tersebut sudah menyita waktu hampir 2 tahun lamanya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ia terima pada tanggal surat 25 Juni 2024.


    Sugito menambahkan bahwasanya Laporan polisi yang ia laporkan tersebut belum memiliki kejelasan, karena menurut SP2HP yang ia terima penyidik belum berhasil memeriksa saksi-saksi diantaranya saksi Ali Maksum Tanjung sebagai penanggung jawab karena menjabat sebagai Kepala Desa Damuli Kebun dan sebagai pengguna anggaran dana desa BLT tersebut, saksi Aditya Dermawan Surbakti sebagai operator sisqudes desa Damuli Kebun dan saksi Januardi alias Digung sebagai kepala dusun IIa desa Damuli Kebun, dan belum pernah dilakukan gelar perkara.


    Sugito berharap agar Kapolres AKBP Dr. Bernhard L. Malau S.I.K.,M.H., Menindak tegas penyidik yang menangani laporannya tersebut sesuai peraturan yang berlaku, agar citra Polri tidak tercoreng di kemudian hari.


    "Sudah hampir Dua tahun laporan ku belum juga memiliki kejelasan dan saksi-saksi yang bertanggung jawab atas penyaluran BLT DD itupun belum di periksa. Semogalah bapak Kapolres menindak tegas penyidik yang menangani laporan saya agar citra Polri tidak tercoreng di kemudian hari." Tegas Sugito saat di konfirmasi Awak media ini di kediamannya.


    Lanjut awak media mengkonfirmasi Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernhard L. Malau S.I.K.,M.H., Via WhatsApp beliau enggan menjawab, Sampai berita ini diterbitkan ke meja redaksi. (Kamidi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini