Pemberantasan Geng Motor Serta Kejahatan Jalanan
Labura, tintahukum.com - Polsek Aek Natas, (Labura) Bersama Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan antisipasi 3C dan pemberantasan geng motor serta kejahatan jalanan, Kegiatan ini berlangsung di sepanjang Jln. Lintas Desa Kp. Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kamis, 04 Juli 2024, mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas IPDA Hamdan Rivai dan melibatkan enam personel Polsek Aek Natas lainnya. Patroli blue light dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Desa Kp. Yaman, Kecamatan Aek Natas.
Patroli dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat berkumpul anak muda di sepanjang lintasan patroli. Selama pelaksanaan patroli, tidak ditemukan gangguan kamtibmas seperti 3C, geng motor, balap liar, kejahatan jalanan, dan tindak pidana lainnya.
Selain itu, patroli juga membubarkan anak-anak muda yang berkumpul di pinggir jalan dan memberikan himbauan agar tidak melakukan balap liar serta tidak begadang terlalu larut. Hingga patroli selesai, situasi tetap aman dan terkendali.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan bahwa kegiatan patroli blue light ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu hingga tingkat Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami selalu berupaya untuk mencegah terjadinya kejahatan 3C, geng motor, dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat agar dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pemuda, untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif." Tutupnya. (Kamidi)