• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    PJ Lapor Polisi Tak Terima Tudingan Penganiayaan dan Pengancaman Yang Viral di Media Online

    Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T13:09:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Salatiga,Dilansir Tribuntujuwali.com

    PJ tidak terima adanya laporan dan viralnya di media online yang mendugakan PJ melakukan penganiayaan, sekarang PJ melaporkan Polres salatiga pada hari Selasa tgl. 23/Jul/2024 sekitar pukul 01:42 didampingi kuasa hukumnya ( Adv. Prija Maxy Theozipa, SH ) dan diterima dengan baik oleh SPKT polres salatiga.


    Hal keterangan disampaikan ke awak Media pada Selasa 23/7/2024.



    Lanjut Seorang yang di beritakan yang berinisial PJ tidak terima adanya pemberitaan yang menduga dirinya disebut menganiaya LC di kafe karaoke yang di duga tidak memiliki izin penjualan miras tersebut, karena yang berinisial PJ tidak merasa dirinya menganiaya LC, karena dirinya baru datang ke kafe karaoke tersebut ditemani istrinya, dan tak selang lama teman-teman PJ selesai nyanyi di kafe karaoke tersebut lalu PJ melihat temannya ribut cekcok mulut sama LC lalu PJ tersebut mendatangi dan berupaya untuk menengahi/Melerai, supaya tidak terjadi keributan”Ujarnya” Kejadian Pada tgl. 20/07/2024 sekitar pukul 00:48 WIB.


    Namun setelah PJ berupaya menengahi agar tidak ada keributan, Malah LC yang satunya diduga menjadi provokator, karena yang merasa di aniaya tersebut sudah tidak mau memperkarakan namun LC satunya itu seperti memancing suasana semakin panas.


    Setau teman-teman nya yang ada di TKP tidak ada yang melakukan penganiaya terhadap LC, inisial GB yang juga di sebut didalam pemberitaan tersebut juga tidak terima karena dirinya juga tidak merasa menganiaya LC tersebut dan tidak ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota maupun Intel waktu kejadian cekcok. “Ujar GB”


    Lalu tak selang lama datang keamanan sember, dan juga dari APH polsek sidorejo ke TKP, akhirnya keributan cek-cok mulut tersebut akhirnya bisa redah, dan PJ bersama temannya keluar dari kafe karaoke tersebut.


    Terjadinya memanas cekcok mulut karena pemilik kafe karaoke tersebut mengaku dari media Harian7 seakan-akan menantang PJ dan memaksa LC nya membuat laporan ke polisi namun LC tersebut tidak mau, lalu seorang pemilik kafe karaoke tersebut yang berinisial (TWH) mengatakan dan memaksa LC tersebut”Ayo buat laporan saya kawal kamu”. Ujarnya


    Padahal PJ tersebut sudah bicara baik-baik awalnya kepada LC tersebut namun ada pihak lain yaitu sesama LC di kafe karaoke tersebut yang memancing suasana menjadi ramai, lalu karena yang diduga pemilik kafe karaoke tersebut menyebutkan dirinya seorang media/wartawan.


    Adanya beberapa pemberitaan yang berjudul? Oknum Wartawan Berinisial PJ Diduga Aniaya Pemandu Karaoke? PJ tak terima dan akan laporkan ke polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya, karena tidak merasa menganiaya LC tersebut”Ujarnya”


    Selain itu PJ berharap kepada teman-teman media/wartawan jangan asah naikan pemberitaan yang belum tau kebenarannya. Bukan hanya menyampaikan berita, seorang jurnalis juga harus pintar menganalisis informasi yang diterima sebelum nantinya diberitakan pada masyarakat.


    Jurnalis bertanggung jawab untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang berbeda, baik itu melalui wawancara, observasi, riset, atau liputan langsung terhadap peristiwa, untuk menemukan dan memverifikasi fakta serta menyusun informasi yang relevan dan akurat.


    Seorang jurnalis juga diharapkan memahami dan mengikuti etika jurnalistik yang termasuk dalam standar profesi. Ini termasuk prinsip-prinsip kejujuran, integritas, independensi, dan akuntabilitas dalam menyajikan berita kepada publik.


    Diduga Melanggar pasal 220 KUHP yang berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.


    Undang- Undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,pasal 27A,yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan / dokumen.


    Hukum ini panglima tertinggi tidak ada satupun manusia di Indonesia Ini yang kebal hukum


    (Redaksi Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini