RUMAH SEMI PERMANEN WARGA AEK RASO LUDES DI LALAP SIJAGO MERAH .
TINTA HUKUM.COM -LABUSEL
Sijago merah lululantakkan rumah serta isinya mencapai kerugian ratusan juta rupiah .
Telah terjadi kebakaran sebuah rumah semi permanen sekitar pukul 04.00 wib di Pasar 2, Dusun Seroja, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara ,Jum'at , 12/7/2024 .
Pemilik rumah, Siswanto, mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 150.000.000. Beruntung, tidak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa ini.
Kabid Damkar saat di kompirmasih terkait kebakaran yang berada Desa Aek raso mengatakan,
Kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Menanggapi laporan kebakaran dari masyarakat satu unit armada dari Pos Damkar Cikampak segera berangkat menuju lokasi kejadian pada pukul 04:05 WIB. Namun, api sudah berhasil dipadamkan oleh warga sebelum tim pemadam kebakaran tiba di tempat kejadian.
Meskipun kerugian material cukup besar, upaya pemadaman yang cepat berhasil mencegah meluasnya kebakaran ke bangunan lain di sekitarnya.
Kabid Damkar, Ismail Fahmi Hrp. SE. MM menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh instalasi listrik yang tidak aman.( RM)