• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    SATRESNARKOBA POLRES LABUSEL GKN DI PERKEBUNAN SAWIT SISUMUT INI HASILNYA .

    Jumat, 26 Juli 2024, Juli 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T10:30:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     SATRESNARKOBA POLRES LABUSEL GKN DI PERKEBUNAN SAWIT SISUMUT INI HASILNYA .




    TINTA HUKUM .COM -LABUSEL



    Personel gabungan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di perkebunan kelapa sawit Dusun Boom Sisumut , Desa Sisumut, Kecamatan Kota pinang Kabupaten , Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera utara , Kamis ,25/7/2024 .


    Namun, ketika petugas yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., mulai menyisir areal perkebunan, sejumlah orang langsung berhamburan melarikan diri.


    Dari kesemuanya, seorang pria terduga pengedar sabu-sabu, YIH alias Uping (lk/40 tahun), warga Dusun Boom Sisumut Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.



    "Informasi yang kita terima di perkebunan kelapa sawit itu sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat sekitar," ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono, Jumat (26/7/2024).


    Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berbekal informasi itu GKN dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, SPKT, Propam dan Humas.

    Dalam kegiatan GKN tersebut, petugas juga menghancurkan tempat atau gubuk-gubuk yang ditengarai untuk menjual dan mengkonsumsi sabu.


    "Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 timbangan elektrik, 1 bong/alat isap sabu, 1 handphone android hitam dan

    3 mancis.

    Giat GKN ini rutin kita lakukan agar dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

    Kita berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,"pungkas AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H.


    Tersangka diganjar dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

    Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi siap mengamankan agenda Pilkada serentak Tahun 2024 dan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.(RM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini