• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Sosialisasi dan Kunjungan Kerja Sekretaris Desa Se-Kabupaten Lombok Utara ke Kemendes, Kemendagri RI, Mabes Polri dan Kejagung RI

    Jumat, 12 Juli 2024, Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T12:22:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Sosialisasi dan Kunjungan Kerja Sekretaris Desa Se-Kabupaten Lombok Utara ke Kemendes, Kemendagri RI, Mabes Polri dan Kejagung RI




    Jakarta,- Sebanyak 43 orang Aparatur Desa dari 5 Kecamatan dan 43 Desa Se Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melaksanakan sosialisasi dan kunjungan kerja ke kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mabes Polri serta Kejaksaan Agung.


    Bertempat di Aula Kemendagri Jakarta, acara Sosialisasi dan Kunjungan kerja tersebut di hadiri dan di buka langsung oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara Bapak H. Djohan Sjamsu, SH, serta di hadiri tim kemendagri, Peserta kunjungan kerja Sekretaris Desa dan Pendamping yang terdiri dari ketua AKAD KLU, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes), Inspektorat KLU serta Kabid, kasi DPMDes KLU serta Sekjen AKAD KLU, dari tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Pemda Kabupaten Lombok Utara, Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Lombok Utara (AKAD KLU) dengan Lembaga Study Profesi Indonesia (LSPI) serta media Barsela24news.com


    Kegiatan sosialisasi dan Kunjungan Kerja 43 orang aparatur desa se Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja serta Sosialisasi Peran Pendampingan APH dalam Perencanaan dan pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dan Transparan, SDGs Desa, peraturan Desa serta kunjungan kerja ke Kemendes dan Kemendagri.


    Adapun tujuan kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan serta sikap dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


    Pelaksanaan kegiatan sosialidasi dan kunjungan kerja sebagai berikut: 


    • Sosialisasi dan Kunjungan Kerja ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang peraturan desa,

    Narasumber


    1. Ibu Lisbeth Tambunan (Kasubdit LKAD)

    2. Bapak Wira 

    3. Bapak Yaseer 

     dari Dirjen PMD Kemendagri.


    • Sosialisasi dan kunjungan Kerja ke Kementerian Desa (Kemendes) SDGs Desa, Narasumber


     Tim Pusdatin Kemendes RI


    • Sosialisasi dalam rangka Peran dan pendampingan APH dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan Desa yang Akuntabel dan transparan, Narasumber , Jaga Desa sebagai inovasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya pencegahan dan penyimpangan dana desa.


    1. Bapak Kombes Pol Drs, Zuhdi B. Arrasuli, SH., dari Baharkam Mabes Polri RI


    2. Bapak Agus Riyanto, SH, Dari Kejaksaan Agung RI



    Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang menjadi tantangan sekaligus peluang Pemerintah Daerah dalam pembangunan. Tantangan sekaligus peluang tersebut diantaranya tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa. aparatur desa memiliki kapasitas yang beragam, sementara fungsi dan tugas pokok pemerintahan sangatlah kompleks, selain pemerintah desa diharapkan menghasilkan pelayanan publik yang memenuhi keinginan masyarakat desa juga bertanggung jawab akan kesejahteraan masyarakatnya.


    Saat ini prioritas penggunaan dan desa lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti padat karya tunai desa penanganan stunting, pengembangan ekonomi desa serta penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai dengan kewenangan desa. misal untuk ketahanan pangan yang merupakan prasyarat Desa bebas stunting dan untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa meliputi pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/ Badan usaha milik desa bersama.


    Peran aparatur desa dan masyarakat memiliki posisi strategis dan sangat penting, terutama dalam menentukan kualitas belanja desa, dimana membutuhkan kreatifitas dan inovasi dalam penggunaan Dana Desa, terutama penyediaan gizi masyarakat sekaligus investasi desa jangka panjang. Menyadari beberapa kelemahan yang melingkupi kemampuan aparatur desa dan masyarakat maka diperlukan upaya dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat yang dilaksanakan dengan terencana, terarah dan berkesinambungan yang akan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan desa.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini