2 Tahun Kasus Penganiayaan 1 DPO Masih Berkeliaran, Korban Datangi Polda Sumut Dihari Kemerdekaan
Medan, tintahukum.com - Dihari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 Tahun ini tepat dua tahun Usop Suripto seorang pedagang mie masih menunggu keadilan atas satu pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam surat DPO nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum yang ditandatangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Seperti diketahui Usop Suripto seorang pedagang mie telah menjadi korban penganiayaan dari tiga orang dimana dirinya sempat kritis saat kejadian sadis itu dialaminya dan dilaporkan di Polsek Percut Sei Tuan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1539/VIII/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 Agustus 2022 tahun lalu hingga perkara ini dilimpahkan ke Subdit III Jahtanras Polda Sumut.
"Bukan hanya darah dari tubuh saya saja yang keluar akibat pembacokan yang saya alami, air mata dari tangisan istri dan anak-anak saya juga sudah bercucuran untuk mendapatkan sebuah keadilan, Apalagi akibat dari luka pembacokan ini saya sampai berhutang dan menghabiskan uang ratusan juta untuk mengobati luka saya," ujar Usop.
"Awal mula penganiayaan sadis yang saya alami ini, berawal dari adanya perkelahian antara para pelaku dengan pemuda setempat, Pada saat 17 Agustus 2022 lalu, Saat itu saya keluar rumah melihat beberapa pemuda sedang berkelahi di depan rumah saya, saya pun datang dan melerai agar perkelahian tersebut tidak berlarut, apa lagi saya mengingat pada hari itu adalah hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun," Ujar Usop.
Usop mengatakan tidak menyangka, niat baik dan nasihat yang disampaikannya kepada para pelaku Bukan malah membuat para pelaku berhenti dan menyudahi perkelahian malah dirinya yang menjadi korban, seorang Tersangka yang saat ini DPO malah menyuruh terdakwa David untuk menjemput terdakwa William dan selanjutnya membawa 2 (dua) buah samurai dan senjata berjenis pistol, hal ini tampak dimana saat kedatangan David dan William tersangka atas nama Vinson sama sekali tidak ada melarang ataupun mengamankan senjata yang dibawa kedua adik nya kelokasi," ungkapnya.
"Sesudah sampainya dilokasi yang terjadi malah Usop dibacok dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka serius, Sementara untuk David menodongkan airsoft gun saya tidak melawan dan Vinson seakan merasa tidak seperti terjadi apa-apa padahal jelas keduanya adalah adik nya sendiri," tegasnya.
Akibatnya, warga Kecamatan Medan Tembung itu dilarikan ke Rumah Sakit dan sempat ditolak di 2 (dua) rumah sakit karena lukanya terlalu parah hingga akhirnya dirawat di Rumah Sakit Colombia untuk mendapatkan perawatan dari luka bacokan dibagian tubuhnya dan dirawat selama delapan hari.
Mirisnya lagi istri dan anak-anaknya Usop melihat langsung peristiwa pembacokan tersebut, Meski jeritan dan tangisan dari sang istri dan anak-anaknya William tetap membacoknya secara membabi buta dan tidak berhenti, Hingga warga setempat ramai dan berhasil memberhentikan pembacokan dan mengamankan para terdakwa.
Disisi lain Paul Tambunan, SE., SH., MH Kuasa hukum Usop Suripto saat mendampingi kliennya ke Polda Sumut, Sabtu (17/08/2024), mengatakan "tersangka yang DPO ini juga dahulunya sudah ditetapkan sebagai Tersangka, tapi bisa-bisanya masih jalan melenggang bebas di Ditreskrimum Polda hingga statusnya ditetapkan sebagai DPO.
"Kasus ini harus segera dituntaskan jangan ada orang yang merasa seperti kebal hukum setelah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, jangan pula hanya gara gara satu tersangka yang masih DPO seperti ini citra Polri jadi rusak seakan akan ada seseorang DPO selama 2 (dua) tahun bebas berkeliaran" tutup Paul. (Sgs/korwil)