• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Aliansi APPSA Resmi Laporkan Nurul Iman Ke Polres Sampang Terkait Dugaan Penggelembungan Data Siswa

    Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T07:38:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sampang- Dugaan Penggelembungan data siswa Ta. 2023-2024 dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ta. 2024 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Nurul Iman Desa Sogian Kecamatan Omben Sampang, resmi dilaporkan ke kepolisian resort Sampang oleh Aliansi Peduli Pendidikan Sampang (APPSA) pada Selasa (20/8/2024).


    Aliansi APPSA merupakan kolaborasi Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Komunitas Pemantau Korupsi (KPK Nusantara), tugas lembaga ini sebagai fungsi control keuangan negara serta mempersempit gerang dan memerangi tikus-tikus korupsi yang tidak bertanggung jawab.


    Sekretariat bersama APPSA Jl. H.Abdullah No.118 dusun Glisgis Desa Gunung Maddah Sampang, telah resmi melayangkan surat laporan.


    Adapun bentuk laporan tersebut adalah kasus dugaan korupsi Penggelembungan data Siswa dan Dana BOS MAS Nurul Iman kepada Polres Sampang dengan No.02/DM/APPSA/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.


    Kejanggalan pengelolaan dana BOS disebabkan adanya penggelembungan siswa yang fantastis itu terjadi di tahun anggaran 2023 – 2024 dengan dana yang diterima sebesar Rp 188.240.000,- diduga di Mark Up sebesar Rp. 126.700.000,-.


    Ketua KPK RI Matsolar mengatakan, Program Dana BOS yang sumber dananya dari Kementerian Agama (Kemenag) disalahgunakan oleh oknum Sekolah, fakta dilapangan jumlah siswa tidak sesuai dengan data Emis.


    "Kami melaporkan secara resmi Dugaan Penggelembungan data siswa dan Dana BOS, karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan, pengakuan siswa menjadi bukti yang nyata," ujar Matsolar


    Sementara Muhlis ketua KPK Nusantara menambahkan, Aliansi APPSA akan terus mengawal kasus Dugaan Penggelembungan dan Dana BOS ini, kami berharap penyidik dari Tipikor Polres Sampang menindaklanjuti dugaan tersebut dengan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat.


    Perlu diketahui, Penyalahgunaan Dana BOS adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


    Penyalahgunaan Dana BOS di MAS Nurul Imam kita berharap Kapolres Sampang agar segera menjadi atensi dan memeriksa Kepsek dan yang terlibat serta mengusut tuntas kasus ini.


    Kita yakin Kapolres akan lebih profesional menindaklanjuti perkara ini demi menyelamatkan aset negara dari tangan oknum yang tidak bertanggungjawab.



    Wirno

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini