• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    [Breaking News] "Ketum GWI Angkat Bicara Terkait Preman Sekap Seorang Jurnalis, Minta Segera APH Tangkap Pelakunya"

    Senin, 05 Agustus 2024, Agustus 05, 2024 WIB Last Updated 2024-08-05T13:34:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     [Breaking News] "Ketum GWI Angkat Bicara Terkait Preman Sekap Seorang Jurnalis, Minta Segera APH Tangkap Pelakunya"



    Jakarta, - Ketua Umum (Ketum) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Andera

    angkat bicara terkait salah satu Wartawan/Jurnalis media online 

     investigasi86.com yang bernama Sonny Sonjaya (Kaperwil Jabar) disekap oleh Sekelompok preman di Kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat, 


    Berdasarkan pemberitaan yang sudah terbit dan keterangan Pemred media online investigasi86.com Zulkifli melalui telpon menjelaskan Wartawannya telah disekap oleh segerombolan preman Pada hari Kamis (01/08/2024) lalu di kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jabar. Senin (05/08/2024)


    “Saya mengecam keras atas kejadian intimidasi terhadap Wartawan yang disekap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan menangkap pelakunya secepatnya.” Ujar Ketum GWI Andera, Senin (05/08/2024)


    “Perlakuan kriminal ini sudah melampaui batas, sudah sewajarnya pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.”ungkapnya, 


    “Konfirmasi Wartawan kepada Narasumber itu biasa karena itu sudah tugas seorang wartawan untuk mencari berita dan mempublikasikannya melalui pemberitaan di media baik online maupun cetak dan sesuai dengan undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.(KIP)” Kata Ketum GWI


    Disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh preman tersebut sangat keterlaluan dan sangat menghalangi tugas pokok Wartawan dan melanggar aturan wartawan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.


    Dalam kasus ini sudah jelas sekelompok preman tersebut sudah melakukan kriminal dan melanggar undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Ketum GWI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan menangkap preman tersebut.


    “Kita Akan pantau terus apakah pihak yang berwajib (APH) memproses Cepat kasus tersebut.” Ujar Ketum GWI


    “Kalau Polsek setempat tidak bisa memprosesnya, kita akan minta ke Polres Garut atau Polda Jabar kalau perlu ke Kapolri Agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti.” Kata Ketum GWI dengan nada kesal


    “Dalam kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan wartawan tersebut, apa bila tidak di proses oleh pihak APH Kami pengurus DPP GWI (Gabungan wartawan Indonesia) akan lanjut ke mabes polri.” Pungkasnya (DPP GWI/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini