• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Daftar Tindakan Administratif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam Kurun Waktu Januari sampai dengan Agustus 2024.

    Kamis, 15 Agustus 2024, Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T05:21:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Daftar Tindakan Administratif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam Kurun Waktu Januari sampai dengan Agustus 2024.

     


    Batam - Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Batam dalam kurun waktu bulan Januari sampai Agustus 2024 menyampaikan realisasi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

     

    Ritus Ramadhana Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam menyampaikan rinciannya sebagai berikut:

    1. Pendetensian: Singapura 5 orang, Malaysia 7 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 6 orang, Vietnam 59 orang, Jepang 1 orang, Laos 1 orang, Myanmar 1 orang, Pakistan 1 orang, Bangladesh 1 orang dengan total sebanyak 86 orang.

     

    2. Pendeportasian: Singapura 10 orang, Malaysia 13 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 59 orang, Jepang 1 orang, Inggris 1 orang, Laos 1 orang, RRT 2 orang, Pakistan 1 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 104 orang.

     

    3. Pencegahan / Penangkalan: Singapura 10 orang, Malaysia 4 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 59 orang, Laos 1 orang, Pakistan 1 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 91 orang.

     

    Selama bulan Januari sampai bulan Agustus 2024 Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendentensian, Pendeportasian, dan pencegahan/penangkalan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan keimigrasian.

    Dalam keterangannya, Ritus menyampaikan bahwa Tindakan Adminstratif Keimigrasian ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hal keimigrasian dan juga perwujudan kehadiran imigrasi ditengah Masyarakat khususnya Masyarakat kota Batam. “Kedepannya Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam akan terus meningkatkan kinerja dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian khususnya di kota Batam dan Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam selalu terbuka untuk menerima saran serta kritikan dan laporan dari Masyarakat demi Pelayanan yang lebih baik lagi” jelas Ritus. (Nursalim Turatea).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini