• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Dalam Rangka Mengantisipasi Geng Motor Begal Dan Kejahatan, Polsek Torgamba Gelar Patroli KRYD.

    Sabtu, 24 Agustus 2024, Agustus 24, 2024 WIB Last Updated 2024-08-24T12:17:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Dalam Rangka Mengantisipasi Geng Motor Begal Dan Kejahatan, Polsek Torgamba Gelar Patroli KRYD.



    LABUSEL-TINTAHUKUM COM.

    Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan [ KRYD ] pada Jumat malam [ 23/8/2024 ]


    Patroli ini dipimpin oleh IPTU Mahludin Siregar bersama dengan AIPTU Edi Syahputra Harahap dan BRIGADIR Ucok Sembara Dalimunthe, dengan tujuan untuk mengantisipasi kejahatan seperti geng motor, begal, serta tindak pidana 3C [ Curas, Curat, dan Curanmor ]


    “Patroli dimulai pada pukul 22.00 WIB dengan menyisir beberapa titik rawan di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sasaran patroli meliputi SPBU Asam Jawa di Desa Asam Jawa, SPBU Pinang Awan di Desa Aek Batu, Jalinsum Dusun Menanti di Desa Aek Batu, dan Simpang Milano di Dusun Pinang Awan”.terang Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H.


    “Selama patroli, petugas memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar turut serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Mereka juga menyampaikan pesan kepada para remaja untuk tidak membuat keributan yang dapat mengganggu ketenangan warga dan mengimbau agar pulang ke rumah masing-masing sebelum larut malam. Selain itu, himbauan juga diberikan agar masyarakat tidak terlibat dalam balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum”.sambung AKP Muhammad Ilham Lubis.


    Kegiatan patroli KRYD yang dilaksanakan ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dan situasi di wilayah hukum Polsek Torgamba tetap aman dan kondusif.


    Patroli ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian dan Sektor, serta Sprint Kapolres Labuhanbatu Selatan Nomor: Sprin/1150/VIII/HUK. 6.6./2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.


    Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi siap mengamankan agenda Pilkada serentak Tahun 2024 dan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.

    [ Ilham Hasibuan ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini