Dana desa, merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin republik ini wajib mengalokasikan dana desa setiap tahunnya
TANGGAMUS – Dana desa, merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin republik ini wajib mengalokasikan dana desa setiap tahunnya.
Audit dana desa sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan juga inspektorat di daerah-daerah pun mengewasi dana desa dengan ketat.
“Bila kemudian Oknum pimpinan salah satu organisasi propesi ikut campur dengan memaksakan untuk MoU (Memorandum of Understanding ) dan mengintimidasi para kepala pekon khusus nya di kabupaten tanggamus. Sebentar-sebentar kepala pekon disambangi oknum-oknum ketua yang menyalahgunakan MoU itu, sehingga mengintimidasi dan mengganggu kinerja pemerintah pekon.
Apalagi, MoU tidak ada dasar hukumnya, dan tidak termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
“Jadi, MoU itu tak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu saya mengimbau para kepala pekon yang ada di kabupaten tanggamus bahkan seluruh Indonesia jangan ada yang mau di ancam, intimidasi untuk ber MoU,” tegas Budi.
Bahkan, tutur budi, MoU itu bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19, 22 dan 25. “MoU itu menabrak PP 12/2017 dan beberapa peraturan lainnya,” cetusnya.
Budi tak menutup mata terhadap banyaknya kasus penyelewengan dana desa. Tapi karena sudah ada KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP, serta Inspektorat Kabupaten maka ikut serta dalam pengawasan secara khusus dalam pengawasan dana desa menurutnya suatu keanehan intimidasi menakut nakuti kepala pekon dalam menggunakan dan mengelola dana desa bila keinginan tidak dituruti.
“Justru nanti akan banyak dana desa yang tak terserap, karena kepala pekon selalu ditakut takuti Akibatnya, proyek infrastruktur untuk memajukan pekon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan terhambat,” paparnya Budi sambil mempersilakan bila ada oknum kepala pekon menyelewengkan dana desa ditindak tegas.
Ditempat terpisah, Ketua Apdesi Ulubelu merasa jadi objek Intimidasi dari organisasi profesi, yang mengaku sebagai ketua Provinsi hingga kabupaten, hal ini bermula dari pengajuan MoU ( Memorandum of Understanding ) tidak bisa di terima karena beda wilayah serta para Kakon telah ada MoU dengan media di wilayah kabupaten Tanggamus, Selasa, (06/08/24).
Selaku seorang yang di tunjuk serta di percaya oleh rekan-rekan sejawatnya (Kakon) Hendi Antoni harus bersikap tegas, sehingga media yang berkerja sama dengan pekon di wilayahnya juga jumlah menyesuaikan kesepakatan para Kakon dan otonomi daerah.
Dan hal ini telah ia sampaikan kepada saudara JN yang menurutnya dari wilayah luar kabupaten Tanggamus, sedangkan media di Tanggamus mesti di prioritaskan dan itu pun tidak bisa mencover semua rekan-reka media di Kabupaten Tanggamus mengingat anggaran nya.
” (JN) Dia datang tahun 2023 dan mengajukan mou kerjasama. Lalu saya bilang dengan dia. Bang mohon maaf kalau saya belum bisa menerima mou abang, dikarenakan1.Abang dari kota bumi2.Anggaran untuk media sudah tidak ada lagi. Kami Ulubelu ini untuk mengcover media lokal saja sudah tidak tercover semua. Apalagi kalau mau MoU dengan media di luar Tanggamus. Tapi kalau abang mau berteman. Saya sangat terbuka dan saya memang mencari teman,” tutur H Toni saat menanggapi keinginan dari saudara JN.
” Setelah 2024 tampa komunikasi dia mengirimkan BKP.. Melalui JNE Namun tetap saya tolak. Lalu dia mengacam saya kalau tidak mau bermitra dengan dia,dia (JN) sebagai pimpinan GWI akan melaporkan saya ke Inspektorat,” Ketua Apdesi ini.
Anton Yusuf