• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Kapolres Sampang Gelar Ungkap Kasus Yang Sempat Video Viral Di Desa Madulang

    Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T04:16:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Tintahukum.com| | 🆕Sampang-, Polres Sampang Mengadakan Konferensi pers Ungkap beberapa perkara di Halaman Aula Sanika Satyawada Polres Sampang pada Rabu 28-08-2024 pagi. 



    Konferensi Pers yang dipimpin AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo Mewakili AKBP Hendro Sukmono S.H, S.I.K., M.I.K, Kronologis singkatnya berdasarkan laporan., 



    Berdasarkan dengan adanya kejadian dugaan Penganiyaan dan Pengrusakan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 di Rumah mantan kepala Desa Madulang (Sitl Maimuna) Anggota Opsnal menindak lanjuti kejadian tersebut dan mendapatkan beberapa nama dari informasi yang di dapat, 



     "yang salah satunya tersangka dengan Inisial O sempat membawa senjata tajam jenis celurit keluar rumah dengan melakukan pengancaman dirumah mantan kepala desa madulang, dengan hal demikian anggota opsnai mendatangi rumah tersangka dan mendapati tersangka menyimpan senjata tajam jenis celuritnya di dalam rumah, sehingga anggota opsnal langsung mengamankan tersangka beserta senjata tajam jenis celurit tersebut ke Polres Sampang.Pungkasnya



    AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan Kronologis penangkapan tersangka Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 bulan Agustus 2024, sekira pukul 21.00 Wib telah diamankan seorang laki-laki oleh anggota Satreskrim polres sampang ketika sedang berada di rumahnya Desa Madulang Kec. Omben Kab. Sampang, setelah diketahui laki-laki tersebut diduga menyimpan senjata tajam jenis celurit yang di simpan di dalam rumahnya,



     "dikhawatirkan membahayakan dikemudian hari, laki-laki tersebut diamankan. Setelah diamankan dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Tukasnya


    PASAL & ANCAMAN HUKUMAN


    Pasal 2 ayat (1) UU RI NO. 12/Drt/1951. Ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun Penjara Pasal 170 ayat (1) KUHP Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan Penjara. 



    Wirno

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini