Kejati Kalbar Tahan 4 Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Kapal Fery
Pontianak Kalbar
Penahanan Tersangka Atas Nama ‘SD’, ‘BP’, ‘AJ’ dan ‘MA’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar kembali menahan empat dari tujuh tersangka kasus tipikor pengadaan kapal penumpang angkutan sungai Dishub Kapuas Hulu,Pontianak pada hari Jum’at, 09 Agustus 2024,
Tujuh tersangka ini diantaranya SD pejabat pembuat komitmen, BP, AJ dan MA panitia penerima hasil pekerjaan, TK Penyedia barang dan jasa. AN alias S yang melaksanakan pekerjaan pengadaan/ pelaksana.Kemudian AH Kadishub Kapuas Hulu tahun 2019.Sebelumnya tiga tersangka TK, AN alias S dan AH telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
Asdipsus Kejati Kalbar, Siju mengatakan para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 22 Juli 2024, namun keempat tersangka yaitu tersangka SD, BP, AJ dan MA telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan sebagai tersangka, dan selanjutnya pada Jumat(9/8) keempat tersangka baru bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Terhadap empat orang tersangka yaitu tersangka SD tersangka BP, tersangka AJ dan MA akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024,"jelasnya kepada awak Media, Jumat (9/7). Kasus yang menjerat para tersangka ini berkaitan dengan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Kapal Fery) bersumber dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk dalam APBD Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 tanggal Januari 2019, dengan pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui lelang sebanyak 3 kali tanpa peminat. Ada dua penawar tapi tidak memenuhi syarat sehingga gagal tender. Dilaksanakan dengan proses penunjukan langsung non tender di SPSE (lpse.kapuashulukab.go.id), alasannya mengingat batas waktu sampai 22 Juli 2019 tinggal 12 hari kalender, jika dilaksanakan tender dengan metode pascakualifikasi perlu waktu minimal 18 hari kalender, pencatatan dokumen kontrak ke KPPN sudah tidak dilayani lagi / tutup. Dan apabila lelang tidak dilaksanakan, maka dana DAK afirmasi akan dikembalikan ke Pusat lagi.
Pokja memilih CV RINDI untuk menyampaikan penawaran dengan alasan bahwa sebelumnya CV RINDI juga pernah memasukkan penawaran pada lelang kedua, hanya tidak lolos karena batas waktu pelaksanaan melebihi jadwal pelaksanaan. Selanjutnya ditandatangani Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) antara tersangka TK selaku Direktur CV. RINDI dengan tersangka SD selaku PPK. Bahwa pelaksana sebenarnya pekerjaan tersebut adalah tersangka AN Alias S. Bahwa besarnya fee peminjaman CV RINDI oleh tersangka AN Alias S dari tersangka TK adalah sebesar 2% dari nilai kontrak. "Bahwa untuk pembiayaan pembelian kapal, tersangka TK mengambil kredit di Bank Kalbar sebesar satu milyar rupiah dengan jaminan kontrak tersebut,"paparnya.
Pencairan kreditnya sejumlah Rp. 903.174.000, digunakan untuk kepentingan tersangka TK sendiri sejumlah Rp. 125.000.000,00 sisanya Rp. 778.174.000 diserahkan ke tersangka AN Alias S. Selanjutnya tersangka AN Alias S membeli kapal yang dibuat tahun 2014 kepada evi, kapal diperbaharui oleh Evi dengan bantuan Ridwan yang biayanya Rp. 355.000.000. Setelah kapal diperbaharui, dibawa ke lokasinya yaitu di sungai Desa Perigi Kecamatan Silat Kabupaten Kapuas Hulu.
Setelah sampai di lokasi, kapal diperiksa oleh tersangka BP, tersangka MA dan tersangka AJ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), kemudian dilakukan penyerahan dari tersangka AN Alias S ke tersangka SD selaku PPK.
Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500, (setelah potong pajak) ke rek. CV RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.
Uang pembayaran tersebut langsung dipotong Bank Kalbar sebesar Rp. 970.705.500,- untuk pelunasan kredit, sisanya sebesar Rp. 1.256.872.000, dicairkan oleh tersangka TK dan digunakan sendiri sebesar Rp.15.000.000, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 1.241.872.000 diserahkan tersangka TK kepada tersangka AN Alias S. Bahwa Penyidik telah menyita total Rp. 442.766.000.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pontianak Jumat 09 Agustus 2024
Sumber : Penkum Kejati Kalbar
Red // 98