KPUD LABUSEL GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENDAFTARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 .
TINTA HUKUM.COM -LABUSEL
Jelang Pemilihan Kepala Daerah persiapan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Convention Hall Grand suma Hotel ,Jalinsum Blok Songo ,Kelurahan kota Pinang ,Kecamatan Kota Pinang ,Kabupaten LABUHANBATU Selatan , Provinsi Sumatera Utara ,Kamis ,22/8/2024 .
Adapun kegiatan tersebut yang merupakan tahapan KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024,dibuka oleh Plt Ketua KPUD Labusel Adnan Rasyid.
Dalam acara rapat ini, pihak KPU Labusel menghadirkan sejumlah Narasumber dari berbagai intansi pemerintah terkait, diantaranya narasumber dari Komisioner KPU Eben Nezer Lumbantoruan, Kapolres AKBP.M.Simanjuntak,SH.MH,yang diwakili Kastel AKP.TM Ginting, S.H., M.H., KPP Pratama R. Prapat dan Khairul Azwar, Kejari Adi Kuangga, S.H., BNN Fadli Asri, Pengadilan Negri Bob Sandiwijaya,Kemenag Labusel Alwi Lubis, Cabang Dinas Wilayah 7 Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Ali Harun Ritonga dan narasumber Dinas Kesehatan Anita Krisna,Sp.di.
Diantara para narasumber memaparkan wewenang hak dan fungsinya kepada setiap Calon Kepala Daerah yang akan maju mendaftar ke KPU untuk persayaratan yang harus di penuhi bagi setiap calon kepala Daerah Paslon Bupati dan wakil Bupati .
Selanjutnya para Calon Kepala Daerah harus mendapat rekomendasi dari instansi Pengadilan Negeri,Kejaksaan, BNNK,Dinas Kesehatan,Dinas Pendidikan Provinsi, Polres KPP Pratama dan Kemenag agar lolos menjadi kandindat calon bupati maupun wakil bupati.
Dalam kesempatan itu setiap calon bupati dan wakil bupati juga harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan ke RSUD Adam Malik Medan Sumatera Utara sebagai salah satu persyaratan sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati .(RM)