• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Larang Wartawan untuk Meliput Pelantikan Anggota DPRD, Sekwan Kota Tegal Diduga Mengkotak-kotakkan

    Kamis, 29 Agustus 2024, Agustus 29, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T05:26:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Larang Wartawan untuk Meliput Pelantikan Anggota DPRD, Sekwan Kota Tegal Diduga Mengkotak-kotakkan



    Kota Tegal - Sejumlah wartawan Tegal menyayangkan sikap penjaga pintu gerbang yang melarang peliputan saat acara pelantikan Anggota DPRD Kota Tegal periode 2024-2029, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, pada Rabu (28/8/2024) malam.


    Pasalnya, ketika sejumlah wartawan hendak mau meliput moment penting 5 tahunan itu dilarang masuk oleh petugas yang berjaga di pintu masuk, dikarenakan tidak ada ID Card peliputan yang diberikan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan).


    "Maaf pak, kalau tidak ada ID Card peliputan tidak diperbolehkan masuk," ujar salah satu penjaga pintu gerbang di DPRD Kota Tegal.


    Atas kejadian tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal, Hartadi Setiawan angkat bicara.


    "Sangat disayangkan jika ada oknum yang melarang wartawan untuk meliput sebuah acara, apalagi moment penting seperti acara pelantikan Anggota DPRD. Itu sama saja menghalang-halangi kinerja wartawan," kata HS sapaan akrabnya.


    HS menegaskan wartawan didalam melaksanakan tugasnya itu dibekali Id Card dan surat tugas dari redaksi masing-masing serta dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.


    "Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.


    Melarang pers untuk meliput kegiatan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," tegasnya.


    Menurut informasi yang dihimpun, pendataan wartawan untuk meliput acara pelantikan Anggota DPRD dilakukan oleh salah seorang wartawan atas perintah Sekwan. Namun tetapi, yang didata hanya kelompoknya saja. 


    "Yang didata ya hanya orang-orang itu saja, sementara banyak wartawan yang lain yang medianya sudah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers serta sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak terdata. Ini jelas sudah terjadi pengkotak-kotakan sesama wartawan," beber HS.


    Kalau hal ini terus menerus dibiarkan terjadi, saya khawatir akan timbul gesekan antar sesama wartawan dan akan menimbulkan suasana yang kurang kondusif," timpal HS.


    Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (30/8/2024), Sekwan DPRD Kota Tegal Herviyanto lagi-lagi tidak berada ditempat.


    Hingga berita ini ditayangkan, kami masih menunggu konfirmasinya. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini