• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Mafia CPO Kebal Terhadap Hukum Diduga milik oknum sopir PT.SAP.

    Kamis, 29 Agustus 2024, Agustus 29, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T03:34:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Dilansir Sergapdigantara7.com ,Ogan ilir. Oi,( media mitra mabes ) Gudang CPO. (Crude Palm Oil) Diduga milik oknum sopir PT.SAP yang berinisial Mr.X di Desa palamraya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjadi sorotan media publik, Meski telah beberapa kali diberitakan namun pemilik gudang tersebut terkesan kebal hukum.


    Hal ini mencerminkan Mr.X ini tidak takut dengan penegakan hukum. Sehingga Banyak pihak mengeluhkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh gudang ini, kalau di beritakan awak media di control tutup sebentar buka lagi?.


    Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, namun hingga kini belum ada tindakan signifikan dari aparat Penegak Hukum.


    Masyarakat setempat merasa resah dengan situasi ini, mengingat tindakan hukum yang tegas seharusnya dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.


    Keberanian pemilik gudang CPO ini untuk terus beroperasi tanpa takut pada aparat penegak hukum menunjukkan adanya indikasi lemahnya sistem penegakan hukum di wilayah ini.


    Situasi ini mengundang perhatian berbagai kalangan, termasuk para aktivis dan pemerhati hukum, yang mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah tegas.

    Masyarakat berharap,"agar aparat penegak hukum di Polres Ogan Ilir dapat segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini"ujarnya.


    Dengan demikian, mereka dapat membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa pandang bulu, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan di wilayah tersebut.


    Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau penyimpanan minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar ( Gas dan OIL ),


    Setiap Orang yang melakukan, pengelolaan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00, ( Lima puluh miliar rupiah)


    Pengangkutan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 Rp 40,000,000,000,00, ( Empat puluh miliar rupiah)


    Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00,( tiga puluh miliar rupiah,


    Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00, tiga puluh miliar rupiah, 


    Sementara instruksi Kapolda Sumsel Irjen pol A Rachmad Wibowo S,i,k, kepada Seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktek kegiatan ilegal di wilayah Sumsel, khususnya Sumatera Selatan,


    Apapun itu bentuknya penyeludupan , pencemaran lingkungan batubara, penimbunan BBM/Oil Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan,ke nomor telepon hotline bantua polisi, 081370002110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811946787 silahkan dihubungi dan akan dilayani 24 jam,


    Kepala desa palamraya "Suhaimi" saat diminta keterangan terkait berdirinya gudang CPU diwilayahnya menegaskan bahwa pemerintah palamraya tidak tau soal itu,bahkan pemilik gudang tidak pernah melapor atau berkoordinasi dengan aparat desa terkait usaha yang sedang berjalan.


    "Sampai saat ini,saya tidak tau menahu tentang pemilik gudang CPU diwilayah saya, jangankan berkoordinasi,pemberitahuan warga manapun tidak pernah disampaikan oleh pemilik usaha"ungkap Helmi


    "Kami masih menunggu niat baik pemiliknya,untuk segera melaporkan aktivitas diwilayahnya"tutup pak kades. Red ( Hendro / Fauzi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini