• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Membangun Desa Berintegritas: Kejaksaan Luwu Resmikan MA'JABE dan Sosialisasi Jaga Desa

    Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T05:42:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Membangun Desa Berintegritas: Kejaksaan Luwu Resmikan MA'JABE dan Sosialisasi Jaga Desa



    LUWU-Kejaksaan Negeri Luwu meluncurkan program inovatif yang diberi nama MA’JABE (Rumah Jaksa Belopa) dan mengadakan sosialisasi Jaga Desa di Gedung Baharuddin Lopa, Selasa (27/8). Kegiatan yang bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. Muh. Saleh, M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., serta perwakilan dari 22 desa binaan di Kabupaten Luwu.


    Peluncuran MA'JABE dan sosialisasi Jaga Desa ini mendapat antusiasme tinggi dari para kepala desa yang hadir. Program ini bertujuan memberikan penerangan hukum kepada aparatur desa dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa MA’JABE adalah bagian dari upaya untuk menyelaraskan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait aspek hukum pengelolaan dana desa.


    “Dengan adanya MA’JABE, kami berharap masyarakat desa dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik. Ini adalah upaya kita bersama untuk membangun desa yang lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik-praktik korupsi,” tegas Zulmar.


    Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh, memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Luwu ini. Ia menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik dalam pengelolaan dana desa. 


    “Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Ini adalah langkah yang sangat positif dan saya yakin akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas tata kelola dana desa di Kabupaten Luwu,” ujar Muh. Saleh.


    Lebih lanjut, Pj Bupati mengungkapkan bahwa program ini akan berlanjut dengan sosialisasi di tingkat kecamatan, melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.


    Kegiatan peluncuran MA’JABE ditandai dengan pemukulan gong dan diikuti oleh penyerahan cinderamata kepada Desa Temboe dan Desa Jambu yang telah mencapai status sebagai Desa Mandiri dan Desa Maju. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pejabat Kejaksaan Negeri Luwu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, termasuk bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tindak Pidana Umum dan Khusus.


    Program MA’JABE dan Jaga Desa diharapkan menjadi pilar dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab. Keberadaan MA'JABE diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi hukum, serta ruang dialog dan konsultasi bagi perangkat desa dan masyarakat dalam memahami berbagai aspek hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini