• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Pemusnahan Barang Bukti / Benda Sitaan Tindak Pidana Hukum

    Rabu, 28 Agustus 2024, Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T07:00:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Pemusnahan Barang Bukti / Benda Sitaan Tindak Pidana Hukum 



    Asahan, tintahukum.com - Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int. menghadiri pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti / Benda Sitaan Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran Jl. W.R. Supratman Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan, Rabu (28/8/2024).


    Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT) periode 28 Juni s/d 28 Agustus 2024 ini dipimpin langsung oleh Kajari Asahan Dedyng Wibianto Attabay, SH. MH., Kepala BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan disaksikan para wartawan.


    Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penadahan, penerbitan dan percetakan, pemalsuan surat, perjudian, dan penguasaan senjata tajam, dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 56 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (kmd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini