• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Polemik intimidasi kepala pekon ,Budi Hartono dan Anton Yusup angkat bicara. Tanggal 7 agustus 2024

    Rabu, 07 Agustus 2024, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T14:10:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Polemik intimidasi kepala pekon ,Budi Hartono dan Anton Yusup angkat bicara. Tanggal 7 agustus 2024



    Tanggamus, Lampung – Maraknya informasi di media sosial yang beredar tentang polemik mengenai campur tangan oknum pimpinan organisasi profesi yang mewajibkan Memorandum of Understanding (MoU) kepada para kepala pekon di Kabupaten Tanggamus membuat ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Hi. Budi Hartono angkat bicara.

     

    Munculnya intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai ketua provinsi hingga kabupaten kepada Kepala pekon tentunya sangat memalukan oleh Budi Hartono.

     

    Budi mengungkapkan rasa kecewanya terhadap adanya oknum pimpinan organisasi profesi yang mengintimidasi ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Ulu Belu Hendi Antoni.

     

    “Ini bukan wadah untuk mengintimidasi demi mendapatkan suatu keuntungan jika ada temuan di pekon laporkan jangan mengintimidasi kepala pekon,” kata Budi kepada Fajar Sumatera, Rabu 7 Agustus 2024.

     

    Budi mengatakan bahwasanya untuk menandatangani kerjasama antara pemerintah pekon dan media itu setiap pekon sudah memiliki MoU dengan media lokal di Kabupaten Tanggamus.

     

    “Penolakan MoU kepala Pekon Gunung Tiga tentunya memiliki dasar karena tidak adanya anggaran untuk membayar media dari luar Kabupaten Tanggamus,” katanya.

     

    Media dengan pemerintah khususnya ditingkat pekon harus saling bersinergi dan bekerja sama membangun komunikasi yang baik dengan kepala pekon. Jika media MoU dari luar Kabupaten Tanggamus diterima bukan tanpa alasan kepala pekon menolak karena tidak adanya anggaran untuk membayar.

     

    “Kepala pekon menolak MoU bukan tanpa alasan disebabkan minimnya anggaran yang harus tersedia terlebih lagi banyaknya media dari luar yang ingin melakukan kerjasama dengan pekon jika anggaran tidak cukup siapa yang mau bayar,” jelasnya

     

    Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalami pengelolaan dana desa.

     

    Intimidasi dan pemaksaan MoU tanpa dasar hukum hanya akan menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

     

    Diperlukan tindakan tegas dan pengawasan yang konsisten untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.( Anton Yusup)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini