• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Seorang Oknum Guru PNS SMP N II Kualuh Selatan Labura Melakukan Pemukulan Terhadap Murid

    Jumat, 23 Agustus 2024, Agustus 23, 2024 WIB Last Updated 2024-08-23T22:35:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Seorang Oknum Guru PNS SMP N II Kualuh Selatan Labura Melakukan Pemukulan Terhadap Murid 



    Labura, tintahukum.com - MYH (37thn) saat di konfirmasi Awak media ini di sela-sela kegiatan dirinya memenuhi panggilan pihak sekolah SMP Negeri II Kualuh Selatan menjelaskan, Seakan tindakan penganiayaan berupa pemukulan bukanlah merupakan tindakan melawan hukum dikalangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri II Kualuh Selatan, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinda sebagai guru Bimbingan Penyuluhan (BP) telah memperaktekkannya dan mengajarkan tindakan penganiayaan tersebut kepada Dua murid kelas Sembilan Dua, inisial FHHb(14thn) yang merupakan anak dari MYH (37thn) dan MP(14thn) di hadapan puluhan murid kelas tersebut, yang di dukung oleh Dua oknum guru lainnya yakni Nina dan Cahaya karena tidak melarang oknum guru PNS Dinda saat melakukan tindakan pengayian tersebut pada hari Kamis, (15/8/2024).


    Tindakan penganiayaan berupa pemukulan tersebut dilakukan oleh oknum guru PNS Dinda bermula saat pada hari sebelumnya Rabu 14 Agustus 2024, ia mendapati beberapa teman dari FHH (14thn) sedang bermain handphone saat mendapat ijin dari guru les terakhir inisial Naibaho alias NN, untuk menghias lokal dalam persiapan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 Tahun, Akhirnya oknum guru PNS Dinda menyita 4 handphone lalu handphone tersebut ia bawa ke lokal Sembilan Lima. 


    Kemudian berselang beberapa waktu tepatnya saat jam pulang sekolah FHH (14thn) bersama keenam temannya menghampiri oknum guru PNS Dinda di depan ruangan kelas Sembilan Lima untuk meminta handphone yang oknum guru PNS Dinda tahan, Namun oknum guru PNS Dinda hanya mengembalikan Tiga handphone, sedangkan handphone H (14thn) tidak di kembalikan dengan alasan harus menghadirkan wali murid.


    Karena merasa peduli FHH (14thn) kepada teman sehingga FHH(14thn) mencoba menjelaskan kepada oknum guru PNS Dinda, namun penjelasan FHH (14thn) bersama teman-temannya tidak menggoyahkan oknum guru PNS Dinda untuk tetap bersikukuh menahan handphone H (14thn) sehingga tersulutlah emosi FHH (14thn) yang ia luapkan dengan ucapan yang tidak senonoh, Karena ucapan tidak senonoh inilah sehingga oknum guru PNS Dinda melakukan tindakan penganiayaan berupa pemukulan terhadap FHH (14thn) dan temannya MP (14thn) di hadapan puluhan murid kelas Sembilan Dua tersebut yang di dukung oleh Dua oknum guru lainnya yakni Nina dan Cahaya.


    "Sepertinya tindakan penganiayaan berupa pemukulan di sekolah ini bukanlah merupakan tindakan melawan hukum, justru saya menduga tindakan tersebut adalah di ajarkan ke murid, Pasalnya anak saya dan temannya di aniaya di praktekan secara langsung oleh oknum guru PNS Dinda di hadapan puluhan murid kelas Sembilan Dua dan di dukung oleh Dua oknum guru lainnya yakni Nina dan Cahaya, karena tidak melarang oknum guru PNS Dinda saat melakukan tindakan penganiayaan tersebut." Jelas MYH (37thn) dengan penuh kecewa.


    Lanjut awak media ini bersama team mengkonfirmasi oknum guru PNS Dinda yang menjabat sebagai guru Bimbingan Penyuluhan ke sekolah SMP N II Kualuh Selatan sedang tidak berada di sekolah karena sedang mengikuti penyuluhan di BNN, namun awak media ini bersama team di sambut baik oleh kepala sekolah Eliamran siagian.

     

    Penjelasan Kepala Sekolah SMP N II Kualuh Selatan Eliamran Siagian


    "Terimakasih kepada teman-teman media, saya baru pindah menjadi kepala sekolah di sini, SK saya tanggal Delapan (8) Agustus Minggu lalu, baru berapa hari jadi kepsek di SMP N II Kualuh Selatan ini, terkait masalah internal di sekolah, Dengan terjadinya penamparan terhadap peserta didik sebetulnya SOP nya gak ada, Dan itu adalah termasuk perbuatan ilegal, itu kenapa ya? memang kita yang mendidik karakter anak itu berakhlak mulia, Apalagi ada Undang-undang perlindungan anak kok!


    Jadi saya sebagai kepala sekolah, teman-teman dari pers, dan juga LSM saya sangat berterimakasih, karena ini akan menjadi acuan bagi saya, biasanya masalah hal-hal yang kecil seperti itu hanya di tangani oleh ibu guru BP, masalah HP itu tidak sampai kepada saya, sebagai kepala sekolah Masalah perampasan HP sampai saat ini belum sampai ke saya. 


    Begini pak itu nanti harus saya koreksi dulu, saya jumpa dengan guru BP, kebetulan guru BP pada hari ini di panggil oleh pihak BNN mengikuti sosialisasi terkait narkoba, Saya tanya dulu nanti pihak guru BP, apakah memang begitu cerita nya, Jadi nanti kita selesaikan secara kekeluargaan, apabila anak kita kan mau kita bina sebaik mungkin, kita rangkul bagaimana dia supaya terwujud nanti cita-citanya ke depan saya rasa demikian, Karena masalah ini belum sampai ke saya." Tegas Eliamran siagian kepala sekolah SMP N II Kualuh Selatan. (kamidin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini