• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Ahli Waris Koswini Minta Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Data UGR Karian

    Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024 WIB Last Updated 2024-09-14T21:36:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    LEBAK , Dilansir Tintakitanews.com - Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Waduk Karian milik Abdul Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira patut dipertanyakan. Pasalnya, demi mendapatkan UGR sebesar Rp2 Miliar Abdul diduga memanipulasi data kepemilikan dengan melibatkan Oknum Pemerintah setempat. Hal itu diungkap Kiki Nugraha selaku pemegang Kuasa Ahli Waris Almarhum Koeswini. Sabtu (14/9/2024).


    Dikatakan Kiki, bahwa Lahan yang dahulu dibeli oleh Almarhum Koeswini dari masyarakat tersebut telah digunakan untuk proyek pengadaan sirtu proyek Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit), namu kini beralih tangan kepada Abdul.


    Untuk itu, Ahli waris yang merupakan anak dari Almarhum Koeswini melaporkan dugaan penggelapan dengan manipulasi data oleh Abdul dengan mencairkan lahan tersebut.


    "Kami telah membuat laporan kepada polsek Sajira dengan nomor pengaduan : lapdu/37/VIII/2024/Reskrim pada tanggal 7 agustus 2024 dengan menyertakan bukti pembelian (segel desa pada tgl 1 juli 1985) dan Kwitansi pembelian tanah tersebut serta diperkuat dengan saksi, termasuk orang yang dulu menjual tanahnya tersebut," katanya.


    "Namun sampai saat ini belum ada perkembangan permasalahan tersebut, padahal sudah terbukti Abdul selaku terlapor sudah mengakui hanya sebagai penggarap dan disuruh Tomi untuk mencairkan lahan tersebut dengan memanipulasi data membalik nama SPPT atas nama dirinya untuk melengkapi pemberkasan UGR Waduk Karian," sambungnya.


    Saat itu, kata Kiki, Abdul tidak bisa membuktikan surat- surat atau dokumen bahwa tanah tersebut milik Tomi. Abdul juga tidak bisa menunjukkan surat kuasa jual lahan tersebut dari Tomi.


    "Pada saat pertemuan di Polsek Sajira Tanggal 24 Agustus 2024 saudara Abdul selaku terlapor didampingi pengacaranya, dan saya selaku pelapor yang juga didampingi pengacara, dari keterangan Abdul uang pencairan tersebut bukan dia saja yang makan, akan tetapi dibagi-bagi kepada Tomi, Pian, Juli termasuk ke pemerintah Desa Sukajaya," katanya.


    Bahkan, Pada saat pertemuan kedua belah pihak saudara abdul hanya bisa mengganti sebesar 50 gram emas saja.


    "Kalau tidak diterima biar say dipenjara saja karena bukan saya aja yang makan uangnya," jelas Kiki menirukan suara Abdul.


    "Heran sampai saat ini belum adanya konfirmasi lagi dari pengacara sdr. abdul maupun perkembangan dari pihak kepolisian terkait kelanjutan permasalahan tersebut," imbuhnya.


    "Harapan kami pihak kepolisian bisa mengembangkan kasus tersebut dan segera mengusut permasalahan tersebut dan dibuka secara terang benderang kepada publik serta kepada ahli waris dgn memanggil saudara tomi, Pian, Juli serta Kepala Desa Sukajaya," tegasnya.


    Menurut Kiki, Pihak kepolisian sebenarnya mudah mengungkap permasalahan ini, Yakni dengan mengambil langkah-langkah penyelidikan lebih mendalam terkait permasalahan tersebut, karena kata dia, Abdul sudah mengakui bahwa hanya disuruh Tomi yang sampai saat ini tidak bisa dihadirkan, diketahui menerima uang sebesar Rp700 juta dengan cara di transfer. Kemudian Pian menerima uang sebesar Rp165 juta dan Juli sebesar Rp135 juta.


    "Pertanyaan saya, berapakah uang yang diserahkan kepada kepala desa itu yang masih samar," katanya.


    Lebih lanjut Kiki menegaskan bahwa sebenarnya untuk pembuktian pihak kepolisian bisa langsung meminta data rekening koran Abdul kepada pihak Bank guna keperluan penyelidikan.


    "Nah dari data Rekening koran tersebut akan terlihat uang yang mengalir kemana saja. Itu yang akan membuktikan keterangan yang disampaikan oleh Abdul," tegasnya.


    "Kami berharap pihak kepolisian masih menggaungkan Polri Presisi dari Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi. Itu merupakan konsep Kepolisian yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," tukasnya.


    "Dan kami berharap agar pihak aparat penegak hukum memproses hukum untuk memberikan efek jera, apabila terbukti Pemdes Sukajaya, Kecamatan Sajira bekerjasama memalsukan Dokumen dalam mendapatkan pencairan UGR dari Pemerintah melalui pihak BBWSC3, secara terstruktur, sistematis dan masif," tandasnya.


    Sebelum berita ini dimuat, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini