masukkan script iklan disini
Tintahukum.com||Sampang-,Paska turunya SK Pj Kepala Desa Kamuning kurang lebih 20 hari, Pj Kepala Desa tersebut Diduga tidak netral dalam menjalankan fungsi sebagaimana Penjabat Desa, Senin 01-10-2024
Di waktu awak Media mendatangi Kantor Kepala Desa yang lama dan menanyakan kepada BPD, Ach Zainul menyampaikan bahwa pemindahan Kantor Desa Kamuning dilakukan sepihak, tampa ada musyawarah,
"Pemindahan Kantor Kepala Desa yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa tanpa mengadakan Musdes terlebih dahulu, anehnya lagi Kantor Desa tersebut diletakkan di rumah family tim pemenang calon Bupati, apa gunanya ada (BPD)kalau hal tersebut tidak di musyawarahkan bersama (BPD) yang jelas hak wewenangnya di Desa.,tanya Ach Zainul
"Juga tidak sesuai yang di katakan pada awal ke Kantor Desa Kamuning, katanya mau masuk secara baik-baik dan keluar dengan baik, tapi kenyataannya tidak seperti dikatakan oleh Pj Kepala Desa Kamuning (BT), di duga Jadi Boneka Oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
saat tim Media Ini konfirmasi ke Pj Kepala Desa Kamuning (BT) melalui Whatsapp tidak merespon olehnya (BT) sehingga berita ini diterbitkan.
Wirno