• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Dishub Labura Benahi Peningkatan PAD Sektor Parkir Amanah

    Selasa, 17 September 2024, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T07:26:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Dishub Labura Benahi Peningkatan PAD Sektor Parkir Amanah 



    Labura, tintahukum.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai berbenah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor Parkir.


    Parkir diartikan keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara. Parkir telah menjadi salah satu krusial dalam manajemen lalu lintas jalan yang masih dicari solusinya.


    Kepala Dishub Labura Irfan Ashadi Ritonga SP M.Si kepada awak media ini, Senin (16/9/2024), mengatakan keberadaan tempat parkir sangat membantu masyarakat khususnya bagi mereka yang memiliki kendaraan.


    “Manajemen parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” sebut Irfan.


    Irfan menjelaskan bahwa salah satu harapan dari adanya UU HKPD adalah agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


    Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah yang dibayarkan sebagai jasa atau pemberian izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah dan pendapatan pemerintah untuk melaksanakan program-program APBD.


    Disebut Irfan, dalam kesempatan ini Pemkab Labura telah membuat terobosan atau innovasi berupa proyek perubahan melalui pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI Tahun 2024 di BPSDM Provinsi Sumatera Utara.


    “Proyek perubahan tersebut mengangkat dari masalah pengelolaan parkir yang belum maksimal baik dari SDM juru parkir dan retribusi parkir yang tidak pernah mencapai target serta lokasi atau wilayah parkir yang tidak tertata dengan baik,” Ucapnya.


    Sebelumnya, Rabu 4 September 2024, Dinashub Labura melalui Sekda Dr H. Muhammad Suib S.Pd MM memimpin rapat teknis serta melaunching Proyek Perubahan tersebut yang berjudul “Strategi Kebijakan Pengelolaan Parkir Untuk Meningkatkan Retribusi Parkir di Kabupaten Labuhanbatu Utara”.


    “Nantinya pengelolaan parkir di Kabupaten Labura dilaksanakan dengan melalui mitra kerja sehingga tercipta branding #PARKIR AMANAH#. Dalam rapat tersebut dihadiri dari beberapa stakeholder internal yaitu Inspektorat, Bapenda, Satpol PP, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, serta dihadiri oleh stakeholder eksternal Polres Labuhanbatu, Bank Sumut, Pengusaha, beberapa Ormas dan OKP,” Tambah Irfan.


    Bupati Labura Dr Hendriyanto Sitorus SE MM dan Wakil Bupati Dr H. Samsul Tanjung ST MH yang merupakan sebagai mentor melalui proyek perubahan tersebut mendapat dukungan penuh untuk diimplementasikan di Kabupaten Labura.


    “Kami berharap atas innovasi tersebut dapat meminimalisir kebocoran ABPD, parkir yang tertata, SDM juru parkir yang ramah serta dapat meningkatkan PAD dari sektor perparkiran untuk pembangunan Daerah Kabupaten Labura,” Tegas Kepala Dishub Labura Irfan Ashadi Ritonga SP M.Si. (kmd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini