Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia Demi Kesejahteraan, Independensi Dan Kehormatan Lembaga Peradilan Di Indonesia
Jakarta - Selama bertahun-tahun , kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Fakta dan data kesejahteraan hakim di Indonesia saat ini :
1. Gaji dan tunjangan yang tidak memadai.
2. Inflasi yang terus meningkat.
3. Tunjangan kinerja yang hilang sejak tahun 2012.
4. Tunjangan kemahalan yang tidak merata.
5. Beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional.
6. Kesehatan mental.
7. Harapan hidup hakim menurun.
8. Rumah dinas dan fasilitaa transportasi yang tidak memadai.
9. Dampak kesejahteraan pada keluarga hakim.
10. Risiko keamanan dan jaminan keamanan.
11. Kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan.
Melihat fakta di atas, maka tuntutan hakim se-Indonesia, antara lain :
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.
2. Mendesak Pemerintah untuk menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim.
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam memdorong revisi PP 94/2012.
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk berjuang bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024 melalui aksi cuti bersama.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Prolegnas dan segera disahkan.
Gerakan ini bertujuan menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan sehingga Pemerintah harus segera memperhatikan bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki.