• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Polsek Aek Natas Berhasil Amankan Maling Uang Tunai Rp.165 Juta

    Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024 WIB Last Updated 2024-09-14T08:58:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Polsek Aek Natas Berhasil Amankan Maling Uang Tunai Rp.165 Juta 



    Labura, tintahukum.com - Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres yang dipimpin oleh IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RYT alias Uci (31) yang merupakan warga Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo kabupaten labuhanbatu Utara. Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian Uang Tunai dan barang-barang berharga milik JS (60) seorang warga Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


    Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp195 juta, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp165 juta serta perhiasan berupa cincin dan gelang. Atas Kejadian tersebut, anak kandung korban, Rita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas.


    Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 Lalu. Saat itu, korban sedang berobat ke Pematang Siantar, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu rumahnya telah dirusak dan terbuka. Anak korban, segera menuju rumah dan mendapati uang tunai sebesar Rp165 juta serta sejumlah perhiasan telah hilang dari dalam rumah.


    Setelah laporan diterima, Kapolsek Aek Natas AKP Parlando memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, untuk memimpin Tim segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai RYT alias Uci. Lama menghilang dan menjadi buronan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis, 12 September 2024, di daerah Bunut, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, di kedai milik orangtuanya. 


    Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membeli empat ekor lembu, dua unit sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan pribadinya. Barang-barang hasil pencurian tersebut, termasuk lembu dan sepeda motor, kini telah disita oleh polisi. Namun, masih ada beberapa barang bukti lain, seperti mobil Avanza dan sepeda motor Kawasaki KLX, yang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Aek Natas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kmd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini