Polsek Kota Pinang Gelar Patroli Preventif di Pusat Pasar Tradisional untuk Antisipasi Gankamtibmas
TINTA HUKUM . COM .LABUSEL
Polsek Kota Pinang Polres Labuhanbatu Selatan melalui kegiatan patroli preventif yang dilaksanakan ,di Kota Pinang ,Kecamatan Kota Pinang ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera Utara , Minggu, 1/9/ 2024 .
Bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif. Kegiatan patroli ini dipusatkan di Pasar Tradisional Kota Pinang, yang merupakan salah satu area rawan kriminalitas dan tempat berkumpulnya masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB ini melibatkan lima personel Polsek Kota Pinang, yaitu IPTU P.K. Tarigan selaku Plh Kanit Binmas, AIPTU Al Pian PA, AIPTU Warsimin SH, BRIGPOL M. Sobri Harahap SH, dan BRIPTU T. Pandiangan. Mereka melakukan patroli jalan kaki dan sambang stasioner di sekitar Pusat Pasar Tradisional Kota Pinang serta berkomunikasi dengan pedagang kaki lima, konsumen, dan petugas parkir untuk mengedukasi pentingnya menjaga situasi yang aman dan tertib.
Dalam patroli tersebut, petugas memberikan himbauan kepada petugas parkir untuk memarkirkan kendaraan dengan rapi agar tidak mengganggu pengguna jalan umum dan memastikan keamanan kendaraan yang dijaga. Selain itu, pedagang kaki lima juga dihimbau untuk tidak berjualan di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Masyarakat pengunjung pasar juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang bawaan mereka.
Patroli ini berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa ada kejadian menonjol yang dilaporkan. Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas di sekitar area pasar dinyatakan dalam keadaan aman.(RM)