• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    PT Meteor Samudra Lestari Berikan Kompensasi Kepada Karyawan PKWT

    Kamis, 05 September 2024, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T12:05:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    LEBAK - Dilansir Tintakitanews.com ,PT Meteor Samudra Lestari yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berikan Kompensasi kepada 2 Orang Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kamis, (5/9/2024).


    Kompensasi tersebut diberikan lantaran masa kerja karyawan PKWT atas nama Mutiara Herlina dan Piyah telah habis sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dengan perusahaan yang diketahui bergerak di bidang pembuatan aksesoris sepatu itu.


    Dalam kesempatannya, Mutiara Herlinda dan Piyah selaku mantan Karyawan PKWT di PT Meteor Samudra Lestari mengucapkan terimakasih kepada pihak Perusahaan karena sudah menggugurkan kewajibannya dengan memberikan Kompensasi kepada mereka usai menjadi karyawan PKWT.


    "Saya atas nama pribadi memohon maaf apabila semasa bekerja di PT Meteor Samudra Lestari banyak kekurangan dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak perusahaan karena telah memberikan kompensasi kepada saya. Allhamdullillah hak-hak kami terpenuhi," ucap Mutiara Herlina mantan Karyawan dengan status PKWT di PT Meteor Samudra Lestari.


    Hal senada diungkap Piyah, mengucapkan terimakasih kepada PT Meteor Samudra Lestari karena telah memberikan hak karyawan dengan penuh sesuai peraturan perjanjian kerja.


    "Awal mula kita teken kontrak dan Allhamdullillah sesuai dengan dengan pertama kali kita menjadi karyawan di PT Meteor Samudra Lestari perusahaan telah memberikan hak-hak kami sebagai karyawan di masa berakhirnya kontrak," ungkapnya.


    Sementara itu, Staf PT Meteor Samudra Lestari, Putri mengatakan, Kompensasi yang diberikan merupakan kewajiban perusahaan yang mana hal itu sudah di atur oleh ketentuan peraturan Pemerintah.


    "Sudah menjadi kewajiban perusahaan dengan memberikan hak-hak karyawan karena mereka telah ikut berkontribusi di perusahaan walaupun dengan perjanjian kerja waktu tertentu sesuai peraturan dan kebijakan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu, kepada Mutiara Herlina dan Piyah sekali lagi kami ucapkan terimakasih karena telah ikut Berkontribusi membantu perusahaan PT Meteor Samudra Lestari ini," ujarnya. (Enggar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini