DESA BANGUN REJO DI DIGA ABAIKAN UU KIP DAN UU PERS
Labura www.tintahukum.com-Dugaan korupsi dana desa (DD) desa bangun Rejo kecamatan na IX.X ( sembilan sepuluh ) kabupaten labuhan batu utara,
Pasalnya team/kumpulan awak media dan LSM Kab Labuhanbatu Utara kunjungi kantor desa Bangun Rejo Kec Na IX,X Rabu,16/10/24, ingin konfirmasi langsung tentang realisasi dana desa,Kepala desa sekdes dan para kasi tidak berada di kantor dan telepon seluler non aktif semuanya se akan akan sudah ada unsur sengaja agar para awak media tidak bisa konfirmasi.
Gabungan para awak media dengan merasa kecewa atas tingkah laku semua perangkat desa Bangun Rejo, lalu meninjau ke lapangan langsung apa yang tertuang dalam SPJ online yang di laporkan ke mentrian desa.
Adapun hasil pantauan di lapangan, penerima KPM BLT DD tidak sesuai realisasi di lapangan dengan data yang di laporkan, pembangunan rabat beton, pipanisasi air bersih, bantuan pertanian dan peternakan, sistim pembuangan air limbah, sanitasi pemukiman, makanan tambahan bayi/ibu hamil/lansia banyak di temukan kejanggalan hingga merugikan keuangan negara.
Padahal dapat kita ketahui bersama dana desa/DD yang di kucurkan pemerintah pusat dari anggaran APBN sangat besar nilainya dan pemerintah pusat pun yakin dengan dana yang di kucurkan ke desa desa SE Indonesia dapat membantu memsejahtrakan masyarakat di pelosok negeri ini,dan semua harus tepat sasaran dan di realisasikan semestinya,dan juga masyarakat di ajak untuk ikut serta mengawasi penggunaannya,dan informasi penggunaannya harus terang benderang tanfa ada di tutup tutupi,
Akan tetapi berbeda dengan kepala desa dan sekdes desa bangun Rejo ini semua ke giatan yang bersumber dari dana desa/DD di duga tidak sesuai realitanya di lapangan dengan APBDes/LPJ nya,dan saat team awak media dan gabungan LSM pun hendak mengkonfirmasi langsung mereka menghindar tidak berada di kantor dan di coba konfirmasi lewat wahtsapp tidak aktif,padahal UU KIP tahun 2008 no 14 jelas dan UU pers no 40 tahun 1999 jelas,menghindar/mengelak konfirmasi awak media sama saja dengan menghalang halangi pungsi tugas wartawan,
Terpisah tim awak media dan LSM Labura terkait kejanggalan yang terjadi di desa bangun Rejo Surati dinas PMD sekretaris PMD H Muslim Sipahutar mencoba komunikasi dengan sekdes A Rahim melalui telepon seluler mempertanyakan kebenaran kejadian tersebut, A Rahim membenarkan kejadian tersebut apa yang mereka tuang dalam berita, saya tidak bersedia di konfirmasi, klarifikasi tentang surat mereka sampai ke langit ke 7 pun saya siap menghadapi nya terang sekdes.
Kamis, 18/10/24 Kadis PMD M Nur Lubis terima surat dari gabungan wartawan dan pers tentang dugaan pelanggaran UU tentang KIP dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers langsung audiensi di rungan Kadis M Nur Lubis , akan menindaklanjuti dan akan memanggil kepala Desa dan Sekdes. M Nur Lubis mengucapkan banyak terima kasih pada awak media yang masih setia bermitra dengan kami , semua masukan ini akan kami crosscheck kebenarannya ungkapnya. ( LPS )