• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Camat Plered dalam Kampanye Pilkada Picu Kegeraman Para Ketua Organisasi di Presidium

    Kamis, 17 Oktober 2024, Oktober 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T10:34:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Camat Plered dalam Kampanye Pilkada Picu Kegeraman Para Ketua Organisasi di Presidium



    Purwakarta |Dilansir Tabloidmantap.com Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Plered semakin memanas setelah muncul laporan dan vidio dari salah satu warga di akun tiktok bahwa camat tersebut diduga membiarkan kegiatan kampanye bagi-bagi sembako oleh pasangan calon (paslon) Denzo di halaman kantor Kecamatan Plered. Senin,(14/24).


    Dugaan ini memicu kegeraman dari para ketua organisasi yang tergabung dalam Presidium. Mereka mengecam keras tindakan camat yang dianggap melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi merusak integritas pemilihan umum.


    Para pimpinan organisasi di Presidium, yang selama ini aktif memperjuangkan pemilu bersih dan adil, geram melihat tindak tanduk camat yang diduga ikut berpihak kepada salah satu paslon. Mereka menilai, tindakan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap netralitas ASN dan jelas melanggar undang-undang. Kami meminta agar ada tindakan tegas dan investigasi mendalam terhadap dugaan ini,” ujar salah satu ketua organisasi.


    Sebagai ASN, camat seharusnya menjaga jarak dari politik praktis dan mematuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib netral dalam setiap proses politik, termasuk pemilihan umum. Tindakan camat yang diduga membiarkan kampanye bagi-bagi sembako di fasilitas publik semakin memperburuk citra pemerintah lokal di mata masyarakat.


    Para pimpinan organisasi di Presidium mendesak agar Komisi ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan penyelidikan atas dugaan ini. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan sanksi tegas jika terbukti camat tersebut terlibat aktif dalam mendukung paslon tertentu. "Kami tidak akan tinggal diam jika pelanggaran ini dibiarkan. Ini adalah peringatan bagi seluruh ASN lainnya untuk menjaga netralitasnya," tambah salah satu pimpinan Presidium.


    Kegeraman para ketua organisasi ini mencerminkan keprihatinan yang lebih luas dari masyarakat terhadap netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi mengganggu proses pemilu dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang seharusnya bersikap adil dan tidak berpihak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini