Lakukan Grebek Sarang Narkoba, Polsek Aek Natas Amankan Sejumlah Barang Bukti
Labura, tintahukum.com - Polsek Aek Natas melaksanakan kegiatan penggerebekan sarang narkoba di wilayah Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, dengan tujuan memberantas peredaran narkoba yang diduga sering terjadi di lokasi tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, atas perintah Kapolsek Aek Natas AKP Parlindo Napitupulu, SH. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dusun I Desa Kampung Yaman Iqbal Syahputra Siregar, serta beberapa tokoh masyarakat, termasuk M. Nur Tobing dan Saripuddin Siagian. Mereka bersama-sama mendampingi pihak kepolisian dalam pelaksanaan kegiatan yang juga melibatkan masyarakat setempat.
Kegiatan ini difokuskan pada penggerebekan sarang narkoba di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, yang dicurigai sebagai lokasi penggunaan dan transaksi narkoba jenis sabu. Penggerebekan berjalan lancar dan aman, meskipun tidak ditemukan orang di lokasi saat operasi berlangsung.
Meskipun demikian, beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya dua alat isap atau bong bekas, satu pipet bekas, tiga mancis bekas, dua plastik klip bekas, dan satu skop kecil yang terbuat dari pipet. Barang-barang ini menunjukkan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut memang sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bentuk pencegahan, Polsek Aek Natas akan lebih meningkatkan patroli rutin di wilayah-wilayah yang diduga sering menjadi tempat penyalah gunaan narkoba. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar. (K)