• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


     


    LKBH Makassar Desak Jokowi Tenggelamkan 2 Kapal Singapura Pencuri Pasir Laut

    Minggu, 13 Oktober 2024, Oktober 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-13T13:14:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     LKBH Makassar Desak Jokowi Tenggelamkan 2 Kapal Singapura Pencuri Pasir Laut 




    Makassar - LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) minta segera Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk tenggelamkan 2 kapal Singapura pencuri pasir laut di Indonesia.


    Dua kapal Singapura yang ketahuan curi pasir di Batam ternyata 9 jam keruk pasir dalam 3 hari berturut-turut. Dalam sebulan masuk 10 kali. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9.


    “Jokowi jangan tinggal diam, segera tenggelamkan dan minta Singapura untuk kembalikan pasir laut yang telah dicuri, KLO perlu Indonesia kenakan denda dan ganti kerugian,” Tutut Muhammad Sirul Haq, SH. C.Nsp, C.Cl, Direktur LKBH Makassar di sela-sela kesibukan mendampingi kasus, Minggu, 13/10/2024.


    Informasi yang beredar, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menegaskan sampai saat ini belum satu pun izin PKPRL untuk pemanfaatan pasir laut dikeluarkan KKP. Bisa dipastikan pengambilan pasir ini ilegal kalau dilihat dari konteks PP 26 tahun 2023, soal pemanfaatan sedimentasi pasir laut.


    Fakta terungkap, kedua kapal bendera Malaysia yang terpasang di kapal, juga ada bendera Singapura dan bendera Republik Sierra Leone. Begitu juga di situs Marine Traffic, kedua kapal berbendera Sierra Leone, negara di Afrika Barat.


    Berdasarkan pemeriksaan sementara dan keterangan resmi dari kementerian kelautan dan perikanan, nahkoda kapal menjelaskan pasir yang ada di palka kapal ini berjumlah 10.000 meter kubik. Pasir laut juga diakui akan dikirim ke Singapura. 


    “Setelah diperiksa, ternyata kapal Yang Cheng 6 ini tidak ada dokumennya. Yang ada hanya dokumen pribadi nakhoda. Hal ini sudah pelanggaran berat, menenggelamkan kapal itu tidak perlu tunggu lama,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga ketua DPD FERARI Sulsel (Dewan Pengurus Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia.


    LKBH Makassar minta Jokowi jangan takut sama Singapura dan hanya pandai sembunyi dibawah bantal.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini