• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


     


    Pelaku Curanmor di Habinsaran Berhasil Ditangkap Polisi di Kamar Kos Di Balige

    Minggu, 13 Oktober 2024, Oktober 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-13T22:00:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Pelaku Curanmor di Habinsaran Berhasil Ditangkap Polisi di Kamar Kos Di Balige



    Benhillpos.com | HABINSARAN - Petugas Kepolisian Polsek Habinsaran Polres Toba berhasil meringkus seorang laki-laki, yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Huta Gorat Dolok Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024) sekira pukul 09.00 Wib.


    Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kapolsek Habinsaran AKP Eko Ady Ranto, SH, MH saat di konfirmasi Benhillpos.com pada Minggu (13/10/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah JB (31) warga RT III Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran.


    Kapolsek Habinsaran, AKP Eko Ady Ranto menjelaskan kejadian berawal Pada saat istri pelapor atas nama Wiwit Sektyaning yang sedang berada di rumah dan saat itu sedang melaksanakan acara pesta kematian orang tua pelapor atau suaminya bernama Jumitro MP Pardosi (44), Kristen, Petani, warga Huta Gorat Dolok Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran.


    Kemudian istrinya melihat pelaku itu sedang duduk berada di atas sepeda motor Yamaha Vixon warna putih dengan no rangka MH3 1IPA0020K331930 dan no mesin IPA 332130 milik suaminya yang diparkirkan di halaman rumahnya


    Melihat hal tersebut istrinya melarang pelaku untuk membawa sepeda motor milik suaminya tersebut, namun kemudian dikarenakan istri pelapor sibuk mengurus pesta kematian orang tua dari suaminya, sepeda motor milik suaminya tersebut di bawa oleh pelaku dan istri pelapor memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan hingga saat sekarang ini pelaku tidak ada mengembalikan sepeda motor Yamaha vixon warna putih dengan no rangka MH3 1IPA0020K331930 dan no mesin IPA 332130 kepada suaminya 


    Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian Rp.12.000.000, - (Dua Belas Juta Rupiah) dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian yang dialami korban tersebut ke Polsek Habinsaran untuk proses Hukum selanjutnya.


    Atas pengaduan yang diterima dari Korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Habinsaran segera menindaklanjuti laporan tersebut


    Unit Reskrim Polsek Habinsaran langsung melaksanakan Lidik untuk mengetahui identitas dan mencari keberadaan pelaku


    Setelah mendapatkan informasi tersebut Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Habinsaran berhasil mengamankan Pelaku di Kamar Kos kosan yang beralamat di Jalan HKBP Kecamatan Balige.


    Selanjutnya petugas melakukan interogasi dengan hasil bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian terhadap 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixon warna putih dengan no rangka MH3 1IPA0020K331930 dan no mesin IPA 332130 milik pelapor dan petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor tersebut.


    Kemudian petugas langsung membawa pelaku ke Polsek Habinsaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau tanpa pengamanan tambahan, terutama saat parkir di tempat yang sepi atau jauh dari pengawasan.


    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan yang bisa terjadi di sekitar kita,” pungkas Kapolsek. ( DNM )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini