• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    Romo Kefas Mengapresiasi Pihak Kepolisian yang Tanggap dengan "Mengamankan" Pelaku Premanisme Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang

    Selasa, 01 Oktober 2024, Oktober 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T04:58:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Romo Kefas Mengapresiasi Pihak Kepolisian yang Tanggap dengan "Mengamankan" Pelaku Premanisme Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang



    Kota Bekasi  - Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pelaku pembubaran paksa acara diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) yang lalu.



    Kefas Hervin Devananda,S.Th.,M.Pd.K. Ketua PD Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum yang cepat mengantisipasi cara - cara premanisme dengan mengamankan para pelaku aksi tersebut sehingga aparat penegak hukum dan pemerintah perlu bertanggung jawab agar seperti ini tidak terulang kembali," kata Pria yang disapa Romo Kefas di kawasan Summarecon, Bekasi, Selasa sore (01/01).



    Romo Kefas berharap aparat penegak hukum dapat  mengusut secara tuntas terhadap  kasus tersebut demi menegakkan keadilan.



    Karena  pembubaran diskusi di negara demokrasi tak boleh terjadi lantaran itu merupakan hak anak bangsa untuk menyampaikan pendapat dan semuanya di atur oleh konstitusi negara, tegasnya.



    Karena itu,  sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tentunya harus menegakkan prinsip demokrasi yang menganggap perbedaan pendapat sebagai sebuah ke wajaran semata, ketika kita tidak sependapat tidak boleh melakukan aksi - aksi anarkis dengan cara - cara premanisme atau merusak, ungkap ayah satu putra ini.


    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).


    "Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).


    Ia mengatakan dua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


    "Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia. (RSS) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini