• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     


     

    SATRESKRIM POLRES LABUSEL POKDA SUMUT GELAR PERS RILIS KASUS PENEMBAKAN DI PERKEBUNAN MILIK WARGA SABUNGAN SERTA BARANG BUKTI .

    Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T21:09:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     SATRESKRIM POLRES LABUSEL POKDA SUMUT GELAR PERS RILIS KASUS PENEMBAKAN DI PERKEBUNAN MILIK WARGA SABUNGAN SERTA BARANG BUKTI .




    TINTA HUKUM.COM -LABUSEL 




    SATRESKRIM Polres Labusel menggelar Pers Rilis tindak pidana penembakan diperkebunan milik warga Sabungan Labusel di dusun Pardomuan Sabungan ,Kecamatan Sei Kanan , Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera Utara , Jum'at ,11/10/2024.



    Peristiwa yang menggemparkan warga Labusel dan masyarakat luar lainya terjadi peristiwa penembakan terhadap korban atau saksi ketika terjadi pencurian buah sawit atau Ninja disalah satu perkebunan milik warga Sabungan yang memicu kemarahan warga Sabungan hingga menimbulkan pembakaran rumah dan 2 Unit mobil pelangsir buah sawit serta terjadi penembakan di Areal Perkebunan milik warga hingga menimbulkan korban tembakan .




    Gelar kasus Penembakan dan pencurian buah sawit serta barang bukti dipimpin Kasat Reskrim AKP Gurbacov SH S.I.K M.Krim didampingi Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono serra jajarannya.




    Empat tersangka dari Sembilan pelaku yang sudah diamankan ,tersangka di ancam pasal 365 ayat 2 ke 2 E dan ke 4 E Subsider pasal 365 ayat 1 KUHP yaitu pencurian dan kekerasan maksimal pidana 12 Tahun Penjara .


    ''AKP Gurbacov SH S.IK M.Krim kepada wartawan mengatakan dari sembilan orang tersangka ada Lima tersangka lagi masih dalam pencarian Daftar Polisi dan harus ditemukan ,'' Ungkap nya tegas .



    ''Ketika penangkapan secara terpisah semua pelaku diduga positif menggunakan Sabu ,'' Jelas Gurbacov . 


    Dari kejadian tersebut ada beberapa barang bukti yang disita Polisi , 2 batang Piber , 3 Tojok Sawit ,1 Tombak , 3 Senapan ada angin ,2 pelepah sawit luka bekas peluru ,baju pelaku , sebutir Timah amunisi dan 0,18 Gram sabu .


    Dari Tiga Senapan angin yang digunakan para Pelaku dan korban ada dua senapan Merk SANAJI dan Merk FX Royale Otomatis langsung tembak dan semua senjata digunakan tanpa main Pompa .


    Dan diketahui satu orang dari tersangka terkena tembakan pada kaki atau betis inisial PR dan dibawa keluarga ke RSUD Rantau Prapat untuk perawan medis .


    Kejadian ini Polisi mendapat informasi sekitar pukul 15.40 wib ,Rabu 2 oktober 2024 di dusun Pardomuan ,Desa Sabungan , Kecamatan Sei Kanan , mendapat laporan Pihak kepolisian Polsek Sei Kanan langsung terjun ke TKP .




    AKP Gurbacov SH S.IK .M.Krim menghimbau kepada masyarakat yang ada di Labusel untuk menyerahkan segala sesuatunya terkait dengan masalah masalah Hukum kepada Polres Labusel dan jangan bertindak main hakim sendiri ,'' Jelasnya .(RM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini