• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


     


    Tolong Pemerintah, UGR Hj Omas Belum Terselesaikan

    Kamis, 17 Oktober 2024, Oktober 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T22:13:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    LEBAK - Dilansir Tintakitanews.com Penyelesaian Uang Ganti Rugi (UGR) warga yang terdampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di Kabupaten Lebak masih menimbulkan beragam pertanyaan bagi publik. Pasalnya, hingga kini bendungan terbesar ke tiga di Indonesia yang menggunakan anggaran APBN ini masih menyimpan tanda tanya besar karena belum terselesaikannya persoalan UGR secara total kepada masyarakat  termasuk sejumlah Fasilitas Umum, padahal Waduk Karian ini sudah di resmikan Presiden RI ke 7 Ir. H. Jokowidodo pada Bulan Januari 2024 lalu.


    Sejumlah persoalan yang sering ditemukan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira pun tidak luput dari sorotan publik, khususnya UGR milik Hj. Omas dan H.Heriyanto yang sampai saat ini pelaporannya masih berproses di Polres Lebak namun sampai saat ini belum diketahui secara pasti terkait penyelesaiannya.


    Diketahui, UGR dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian Dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 0412 milik Hj. Omas, Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira tersebut kurang lebih berjumlah Rp.1.238.866.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) menurut keterangan ahli waris pada saat pencairan tahun 2021 langsung diambil oleh Jamal Rp.321.835.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) diduga atas perintah Kepala desa UGR milik Jamal pencairan berupa bangunan rumah  menjadi satu dengan Hj.Omas.


    "Pihak desa dulu meyakinkan kepada ibu saya (Hj. Omas,-red) dengan membuat dan diduga telah memalsukan NIB 411 pencairan rumah Jamal dengan Nominal Rp.321.835.000,- seolah UGR tersebut masuk dan menjadi satu rekening dengan ibu saya," ujar Komarudin anak Hj. Omas, Kamis (17/10/2024).


    "Setelah kami menanyakan ke pihak BPN benar bahwa Jamal memiliki Uang ganti rugi rumahnya sendiri dan tidak menjadi satu dengan hj. Omas dengan NIB dan nominal UGR yang berbeda," tambahnya.


    Dirasa ada yang janggal, Komarudin mendatangi rumah Jamal dengan tujuan untuk meminta UGR ibunya dikembalikan, namun pihak Jamal beserta keluarganya menyuruh  agar meminta ke Desa Sukajaya saja,  karena dari pengakuan mereka mengambil uang Hj. Omas atas perintah kepala Desa Sukajaya.


    "Waktu itu melalui Imanudin kakak kandung Jamal menyatakan hal demikian. Saya sebagai masyarakat awam, merasa aneh karena banyaknya uang ganti rugi milik masyarakat yang seolah-olah dijadikan satu dalam proses pencairannya serta banyaknya manipulasi data yang dilakukan oleh pemdes Sukajaya untuk mendapatkan UGR masyarakat, apakah memang ada unsur kesengajaan, oleh oknum kepala desa agar bisa memiliki uang ganti rugi salah satu pencairan milik orang yang disatukan seperti orang tua saya dan Jamal,” terang Komarudin.


    Yang tak kalah aneh, yakni Persoalan UGR milik H. Heriyanto dengan luas Lebih Kurang 2.250 m² No SPPT 36.02.130.009.016.0037.0 yang sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian dari Polres Lebak mengenai pelaporannya terkait UGR lahannya yang diduga di manipulasi.


    "Usut punya usut lahan tersebut terindikasi dicairkan oleh orang lain. Ini merupakan bukti ketidak beresan dalam pemberkasan bidang, ataukah ada faktor perencanaan agar uang ganti rugi tersebut bisa digelapkan,” imbuh Komarudin.


    Sebelumnya, Karut-marut Proses Uang Ganti Rugi dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira ini pun banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, maupun pegiat sosial hingga viral di platform Media Online dan Cetak yang menyoal pemotongan lahan pekuburan sebesar Rp.800 ribu per satu makam dan sudah dilaporkan masyarakat atas nama Iwan Ridwan ke Kejari Lebak.


    "Yang seharusnya masyarakat menerima Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepala desa menetapkan per satu makam kepada masyarakat sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan dalih untuk membeli perlengkapan dan penambahan lahan kuburan 1000 m²," terangnya.


    Yang membuat tanda-tanya masyarakat, kata Komarudin, adanya arogansi kepala desa yang seolah-olah mendapatkan tender atau lelang proyek dari Balai Besar BBWSC3 terkait relokasi pemindahan makam, penyaluran uangnya kepada masyarakat terserah kepala desa yang mengaturnya mau hideng mau bereum kepala desa yang mengatur anggarannya, yang tidak mau menerima anggaran dari kepala desa jangan ikut menggali kuburan. Bahkan pemdes Sukajaya mengatakan pihak ahli waris yang memindahkan makam leluhurnya sendiri tidak akan diganti oleh pemerintah desa.


    "Untuk itu, kami minta Kejari Lebak tegas berkomitmen dengan selogan yang digaungkan menjadi lebih inovatif, modern dan responsif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tersebut. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat Lebak lebih meningkat kepada Korps Adhyaksa kebanggaan Warga Lebak ini," tegasnya.


    "Kami berharap kepada pihak terkait, baik itu kepada pemerintah Kabupaten Lebak, BPN dan Balai Besar termasuk kepada Aparat Penegak Hukum agar membantu kami masyarakat lemah yang dijadikan obyek bisnis oleh orang yang ingin memperkaya diri sendiri yang tidak segan-segan dengan mengambil hak orang lain serta mengorbankan," tandasnya. (Kiki Nugraha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini