• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


     


    Trauma Mendalam, DP3AK Jawa Timur Dampingi Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang

    Kamis, 31 Oktober 2024, Oktober 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T22:30:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     *Trauma Mendalam, DP3AK Jawa Timur Dampingi Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang*




    Tintahukum.com ||🆕Sampang-,Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga (DP3AK), Jawa Timur, mendatangi salah satu Rumah Sakit (RS), untuk melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Sampang, F, terhadap KA, 20/10 pekan lalu, di tiga wilayah hukum berbeda, di Surabaya dan Sidoarjo.



    Diketahui, KA merupakan korban penganiayaan dan penyekapan, mengalami luka dibeberapa wajah, dahi, tangan hingga salah satu giginya tanggal, akibat kekerasan yang dilakukan oleh F di tiga tempat berbeda.



    KA merupakan istri siri F, yang baru saja terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sampang Dapil 2, asal Torjun, periode 2024-2029.



    Kepala Dinas DP3AK Jawa Timur, Tri Wahyu Listiawati, menyampaikan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk melakukan penjangkauan terhadap korban kekerasan dirawat.



    "Tugas kami adalah memastikan bagaimana kondisi fisik psikis korban agar tetap dalam keadaan baik, melindungi hak-hak korban, mendampingi apa yang menjadi hak korban, itu adalah tugas kami DUPTPPA Jawa Timur," sampainya kepada awak media, Kamis, 31/10/2024.


    Disampaikan, Dinas Urusan Pemberdayaan dan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (DUPTPPA), merupakan unit pelayanan untuk korban kekerasan baik perempuan ataupun anak tanpa terkecuali, yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota.



    "Kalau untuk kasus viral DUPTPPA Provinsi, mempunyai kewenangan untuk penjangkauan korban, tim Kami telah melakukan assesment terhadap kesehatan fisik dan psikis korban Alhamdulillah korban dalam keadaan stabil," Paparnya


    Listiawati menjelaskan, trauma yang dialami oleh korban akibat kekerasan, tidak mudah hilang begitu saja melainkan perlu waktu yang cukup lama. 



    "Terkait trauma pasti ada terhadap semua korban, baik perempuan maupun anak yang mendapat kekerasan, trauma psikis itu tidak mudah dalam hitungan hari, pemulihannya perlu waktu khusus, perlu kondisi aman, tenang, tidak terganggu oleh hal-hal yang membuat korban depresi," timpalnya.



    Diakhir penyampaiannya, menambahkan perlu dibantu, karena kasus kekerasan yang dialami KA viral, secara psikis traumanya susah dihilangkan.



    "Kasus ini viral, secara psikis trauma itu susah dihilangkan, beda dengan kasus yang tidak viral. Otomatis jejak rekam media tidak akan pernah bisa dihapus, saya rasa teman-teman media memahami itu," Imbuhnya.


    Wirno

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini