• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Ahli Waris Hj Omas : UGR NIB 01114 Patut Dipertanyakan

    Jumat, 01 November 2024, November 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-01T10:50:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Ahli Waris Hj Omas : UGR NIB 01114 Patut Dipertanyakan 



    LEBAK -Dilansir Tintakitanews.comPenyelesaian Uang Ganti Rugi (UGR) Warga terdampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sampai saat ini masih menimbulkan beragam pertanyaan. Pasalnya, proyek yang diketahui menelan anggaran kurang lebih Rp2,2 Triliun dari APBN tersebut belum menyelesaikan secara total persoalan uang ganti rugi kepada masyarakat, termasuk sejumlah Fasilitas Umum.


    Seperti halnya, persoalan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira yang tak  luput dari sorotan, khususnya UGR milik Hj. Omas dan H.Heriyanto. Merasa dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab mereka membuat Laporan ke Polres Lebak namun sampai saat ini belum diketahui secara pasti terkait penyelesaiannya.


    Menurut keterangan Ahli Waris, UGR dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian Dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00412 milik Hj. Omas, Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira dengan nominal kurang lebih Rp.1.238.866.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah), pada saat pencairan tahun 2021 lalu langsung diambil orang yang bernama Jamal sebesar Rp.321.835.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas perintah Kepala desa. Diketahui, UGR milik Jamal tersebut pencairan berupa bangunan rumah yang menjadi satu bersama Hj.Omas.


    "Pihak desa dulu meyakinkan kepada Ibu saya (Hj. Omas,-red) bahwa itu milik Jamal masuk menjadi satu dengan membuat dan diduga telah memalsukan NIB 00411 pencairan rumah Jamal yang nominalnya Rp.321.835.000,- seolah UGR tersebut benar-benar masuk dan menjadi satu rekening dengan ibu saya," kata Komarudin selaku Ahli Waris Hj. Omas, Jum'at (01/11/2024).


    "Setelah kami menanyakan ke pihak BPN Lebak bahwa benar Jamal memiliki Uang ganti rugi rumahnya sendiri dan tidak menjadi satu dengan Ibu Saya. NIB 01114 dan nominal UGR dibawah Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) atau berapapun nanti nilainya itu yang diterima Jamal. Sedangkan uang yang diambil oleh Jamal sebesar Rp.321.000.000,00- (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) itu adalah hak ibu saya, dan saya minta segera dikembalikan," sambungnya.


    Bahkan, kata dia, yang tak kalah aneh, yakni Persoalan UGR milik H. Heriyanto dengan luas lahan Lebih Kurang 2.250 m² No SPPT 36.02.130.009.016.0037.0 yang sudah diukur oleh satgas A dan disaksikan langsung H. Heriyanto pada saat pengukuran di lahan tersebut serta diberkas oleh satgas B Desa Sukajaya persoalan itu pun sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian terkait UGR lahannya yang diduga di manipulasi.


    Karut-marut Proses Uang Ganti Rugi dampak Projek Strategis Nasional Waduk Karian di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira ini banyak menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat serta para pegiat sosial hingga Viral di Platform Media Online dan Media Cetak terkait dugaan pemotongan lahan pekuburan sebesar Rp.800.000,00- (delapan ratus ribu rupiah) per satu kuburan dan sudah dilaporkan masyarakat atas nama Iwan Ridwan ke Kejari Lebak.


    Dari informasi, Proses relokasi pemindahan makam di Desa Sukajaya tersebut dihentikan sementara oleh Pemerintah belum ada kelanjutan kembali relokasi pemindahan jenazahnya sedangkan lahan pekuburan yang belum dipindahkan tersebut sebentar lagi akan terendam Air dari  Waduk Karian.


    "Ini jelas sangat merugikan masyarakat. Sampai saat ini membuat tanda-tanya bagi kami mengapa dan kenapa, di Desa Lain beda dengan ini. Lihat saja arogansi kepala desa yang seolah-olah mendapatkan tender atau lelang proyek dari Balai Besar BBWSC3 terkait relokasi pemindahan makam, pemberian upah kepada masyarakat terserah kepala desa yang mengatur anggarannya, yang tidak mau menerima anggaran dari kepala desa jangan ikut menggali kuburan," jelasnya.


    Bahkan, lanjut dia, pemdes Sukajaya mengatakan pihak ahli waris yang memindahkan makam leluhurnya sendiri tidak akan diganti oleh pemerintah desa.


    "Untuk itu, kami minta Kejari Lebak

    dan pihak terkait, baik itu kepada pemerintah Kabupaten Lebak, BPN, Balai Besar termasuk pihak kepolisian agar membantu kami masyarakat lemah yang dijadikan obyek bisnis oleh orang yang ingin memanfaatkan progres waduk karian untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar, yang tidak segan-segan mengorbankan dan mengambil hak orang lain," tandas  Komarudin. (Kiki Nugraha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini