• Jelajahi

    Copyright © Tintahukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    BAKORNAS Apresiasi Atas Kinerja Cepat APH Musi Rawas Kirim Surat Resmi Ke inspektorat Sumsel Agar Segera Audit SMAN Muara Kelingi

    Jumat, 01 November 2024, November 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-02T02:26:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     BAKORNAS Apresiasi Atas Kinerja Cepat APH Musi Rawas Kirim Surat Resmi Ke inspektorat Sumsel Agar Segera Audit SMAN Muara Kelingi



    Humas DPP LSM BAKORNAS Feri Indra Leki.SPSC.CLAD.CLDS bersama kuasa hukumnya HERMAN HAMZAH ,SH.MH. apresiasi APH musirawas terkait dugaan  PUNGLI dana PIP di SMAN muara Kelingi Musi Rawas Sumatera selatan.2/11/2024

     

    nama yang yang tak asing di dunia aktivis dan jurnalis Feri sang pencinta masyarakat dan dan pencinta alam ,

    HERMAN HAMZAH,SH.MH di kenal Macan Komiring juga resmi laporkan kepala sekolah ke polres musirawas .


    Berdasarkan hasil konfirmasi Feri Indra leki selaku KADIV HUMAS  DPP LSM BAKORNAS  Badan Anti Korupsi Nasional ke pihak APH musirawas via telp dari uni tipkor musirawas menyampaikan dengan tegas bahwa laporan bakornas sudah di proses dan sekarang hal laporan pungli tersebut ,kami dari APH sudah mengirimkan surat resmi ke inspektorat provinsi sumatera selatan kami minta kerja samanya agar SMA N muara Kelingi di audit sesuai UU yang berlaku 



    Awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah, alhasil sangat di sayangkan beliau tak menjawab selang beberapa jam kemudian nomor yang menghubungi beliau semua di blokir oleh kepala sekolah ,ini adalah menunjukan hal seorang kepala sekolah tidak baik dalam komunikasi dan tidak bertanggung jawab




    Hal tersebut di ambil dari 

    Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.


    PP Nomor 94 Tahun 2021

    PNS dilarang melakukan pungli, yaitu penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. PNS juga dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.



    Buntut surat LSM bakornas tidak di jawab oleh pihak sekolah maka LSM bakornas resmi laporkan kepala sekolah dan ibu Lia ke polres musirawas dan saat ini inspektorat pun segera akan tanggapi surat dari APH musirawas terkait pungli tersebut




    Feri Indra Leki.CPSc.CLAD.CLDS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini