Batam, 19 November 2024 – BP Batam memberikan klarifikasi resmi terkait pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan untuk Hotel Purajaya yang dikelola oleh PT Dani Tasha Lestari (PT DTL). Menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT DTL, Rury Afriansyah, BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ariastuty mengungkapkan bahwa tuduhan yang mengatakan BP Batam menyampaikan informasi yang tidak benar adalah hal yang tidak berdasar dan merendahkan kredibilitas lembaga tersebut. "Tuduhan ini sangat merugikan nama baik BP Batam dan kami tidak akan membiarkan hal tersebut tanpa klarifikasi," ujar Ariastuty dalam konferensi pers yang diadakan di Batam Center pada Selasa (19/11/2024).
Proses Pengakhiran Alokasi Lahan Hotel Purajaya
Ariastuty menjelaskan bahwa alokasi lahan untuk pembangunan Hotel Purajaya dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Setelah berakhirnya masa alokasi tersebut, BP Batam memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan, sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, PT DTL tidak merespon permintaan tersebut dalam waktu yang ditentukan.
BP Batam kemudian mengeluarkan beberapa Surat Peringatan (SP) antara April hingga Juli 2019, dan pada 22 Agustus 2019 mengeluarkan Surat Pengakhiran resmi. Meskipun PT DTL mengajukan permohonan perpanjangan pada 6 September 2019, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan, yang menyebabkan BP Batam menolaknya.
Langkah Hukum yang Ditempuh PT DTL
Meskipun langkah-langkah yang diambil BP Batam sudah sesuai dengan prosedur hukum, PT DTL kemudian menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan pada berbagai tingkat pengadilan. Semua gugatan yang diajukan, termasuk di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK), dimenangkan oleh BP Batam pada 2023, memperkuat posisi hukum BP Batam bahwa pengakhiran alokasi lahan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembatalan Alokasi Lahan 20 Hektar
Selain lahan untuk Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar yang diberikan kepada PT DTL di kawasan sekitar. Evaluasi yang dilakukan BP Batam pada 2017 menunjukkan bahwa PT DTL tidak melakukan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak mengurus izin yang diperlukan. Setelah beberapa tahap peringatan, BP Batam mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan pada Mei 2020, dan putusan kasasi serta PK yang dikeluarkan pada 2022 tetap memenangkan BP Batam.
Klarifikasi BP Batam untuk Media
Ariastuty juga mengingatkan kepada media untuk melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi kepada publik. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan cross-check langsung kepada BP Batam mengenai masalah ini. "Kami berharap media lebih berhati-hati dalam mengolah dan menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi opini publik," ungkapnya.
Komitmen BP Batam dalam Menjalankan Fungsi Hukum
BP Batam menegaskan komitmennya untuk selalu mengikuti prosedur hukum dan mendukung investasi yang berdampak positif bagi masyarakat Batam. Namun, BP Batam juga akan memastikan bahwa segala tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Kontak Resmi BP Batam
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
Media Sosial:
Twitter/X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: @BPBatam
YouTube: BP Batam
(Nursalim Turatea)