Batam, 19 November 2024 – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa langkah pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya telah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menanggapi sejumlah tudingan yang beredar di media massa.
"BP Batam menjalankan tugasnya dengan prinsip profesionalisme dan kepatuhan hukum. Tuduhan bahwa BP Batam menyampaikan informasi keliru adalah tidak berdasar," ujar Ariastuty dalam konferensi pers di Batam Center, Selasa (19/11/2024).
Kronologi Proses Pengakhiran Lahan
Lahan Hotel Purajaya, yang dialokasikan kepada PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) sejak 1988, berakhir masa penggunaannya pada 7 September 2018. Hingga batas waktu tersebut, PT DTL tidak mengajukan perpanjangan alokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan.
BP Batam tetap memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mengajukan perpanjangan alokasi dengan syarat melampirkan rencana bisnis dan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). Beberapa undangan rapat diberikan pada Oktober hingga Desember 2018, namun tidak mendapat respons memadai.
"Setelah mengeluarkan tiga surat peringatan, BP Batam menerbitkan surat pengakhiran resmi pada Agustus 2019. Sayangnya, PT DTL baru mengajukan perpanjangan setelah surat pengakhiran tersebut diterbitkan," jelas Ariastuty.
Dalam kesempatan lain pada November 2019, PT DTL dipersilakan untuk mempresentasikan rencana bisnisnya. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa rencana tersebut tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Putusan Pengadilan Menguatkan Keputusan BP Batam
Langkah hukum yang ditempuh PT DTL sejak 2021 telah melalui semua tingkatan peradilan, termasuk Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya, seluruh gugatan PT DTL ditolak, dan keputusan pengadilan menguatkan langkah BP Batam.
"Ini menunjukkan bahwa keputusan BP Batam tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan," tambah Ariastuty.
Pembatalan Alokasi Lahan Tambahan
Selain Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar milik PT DTL di kawasan lain. Lahan yang dialokasikan sejak 1993 itu tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian. Evaluasi BP Batam pada 2017 menemukan bahwa PT DTL tidak mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun Fatwa Planologi.
"Proses pembatalan dilakukan setelah pemberian peringatan bertahap. Akhirnya, SK Pembatalan diterbitkan pada Mei 2020," ungkap Ariastuty.
Pentingnya Verifikasi Media
Ariastuty juga mengingatkan media untuk memastikan kebenaran informasi sebelum memublikasikannya. BP Batam terbuka untuk memberikan klarifikasi kapan saja demi mencegah pemberitaan yang tidak akurat.
"Media berperan penting dalam memberikan informasi yang benar kepada publik. Kami mengajak seluruh rekan media untuk menjaga kredibilitas dengan melakukan verifikasi langsung," katanya.
Komitmen BP Batam terhadap Investasi
Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif di Batam. Setiap kebijakan diambil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Setiap alokasi lahan harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Langkah ini untuk memastikan bahwa pembangunan Batam berjalan sesuai visi kami," tutupnya.
Kontak Resmi BP Batam
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
Media Sosial:
Twitter/X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: @BPBatam
Bata
YouTube: BP Batam
(Nursalim Turatea)