Dilansir Publikasipendidikan.com ,Program Indonesia Pintar atau Beasiswa PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik,Dana PIP dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan,seperti membeli buku dan alat tulis,membeli seragam sekolah dan perlengkapan lainnya.
SMA N 1 Kecamatan Lintang kanan Kabupaten Empat lawang menerima bantuan PIP dari pemerintah yang diberikan kepada siswa sebanyak 197 orang dengan nominal persiswa menerima senilai Rp 1,8 juta.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media "kami mendapat bantuan PIP senilai Rp 1,8 juta tapi di potong Rp 100 ribu dengan dalil transport,,saat kami sudah mengambil uang dan langsung di setorkan kepada guru yang mengikuti kami yaitu beberapa guru inisial KR,EL,RM dan di berikan atas nama pinjaman Rp 500 ribu/ Rp 1 juta terlebih dahulu sisanya kata guru nunggu sudah kumpul semua dan foto dulu dan kami berangkat dengan 4 buah mobil"ujarnya
setelah mendapatkan laporan dari masyarakat awak langsung konfirmasi SMA N 1 Lintang Kanan saat di konfirmasi salah satu Guru Inisial ibu KR mengatakan "kami berangkat dua kali aktivasi di bulan 8 dengan jumlah siswa 197 orang dengan 6 buah 2 kali berangkat mobil untuk rental satu mobil Rp 400.000 rupiah dan untuk prin kertas jadi kami beli kertas di luar karena ini urusan anak tentang uang" ujar ibu KR
Dan Kepala SMA N 1 Inisial M mengatakan"kalau kita di lintang kanan ini kalau untuk secara administrasi atau secara Dokumen kami lengkap dana itu di kemanakankemanakan"ujarnya
disini beberapa Guru salah satu nya adalah wakil kesiswaan inisial KR dan di setujui oleh Kepala Sekolah inisial M diduga membebankan potongan atau pungutan kepada siswa penerima bantuan senilai Rp 100 ribu/persiswa,dengan dalil biaya transport(rental mobil) ,biaya prin dan buat spj.
Apabila ditotalkan dari 194 orang siswa,maka terkumpul biaya untuk rental mobil sebesar Rp 19.400.000 rupiah dari total uang yang terkumpul sangat tidak masuk akal apabila uang senilai Rp 19.400.000 rupiah hanya untuk digunakan sebagai transport
"Sepanjang tidak ada bukti dasar hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar tanli prayoga selaku aktivis.
Semua bentuk pungutan setidaknya harus memiliki dasar hukum setingkat Perda atau Peraturan Pemerintah yang berisi nominal pungutan dan pemberian atau penunjukan wewenang kepada pihak tertentu untuk melakukan pungutan.
selanjutnya kami media dan lembaga akan segera melaporkan dugaan pungli ini kepada Aparat penegak hukum agar segera di menindak lanjuti.
Tim