POLSEK KUALUH HULU TANGKAP TIGA ORANG PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN,PASAL BERLAPIS MOTIF NARKOBA.
labura www.tintahukum.com-dibawah kepemimpinan polsek kualuh hulu AKP NELSON SILALAHI SH MH,melalui kanit Reskrim Polsek kualuh hulu IPDA ILHAMSYAH SH MH dan tim dan juga diback up personil satreskrim polres labuhan batu dan subdit III Jatanras Ditreskrim Polda Sumut telah melakukan penangkapan kepada tiga orang dugaan pelaku tindak kejahatan penculikan dan pemerasa dan mengusahai-
Dengan motif jual beli narkotika jenis sabu sabu senilai 400.000.000 antara pelaku utama dengan Abang kandung korban,dan pelaku memiliki senjata api tanfa ijin,
Pada hari Minggu tanggal 17/11/24 sekira pukul 14.30 wib a/n pelapor Sri mustika(perempuan) umur 30 tahun,alamat jalan Pandawa lingkungan IV Wonosari kelurahan Aek kanopan,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara-
pelapor"di duga telah terjadi penculikan seorang anak perempuan/korban a/n ADEK OKTARI SYAFITRI alamat jalan lingkungan IV Wonosari kelurahan Aek kanopan kecamatan kualuh hulu kabupaten labura (laporan polisi) LP/ B / 351/ XI/ 2024/ SPKT-SEK.K.HULU/ RES-LBH/ POLDA SUMUT tanggal 17 nopember 2024,pelapor a/n SRI MUSTIKA,Sprin-gas Polsek kualuh hulu / XI/2024/Reskrim ,tanggal 19/11/3024,surat perintah penangkapan nomor.SP.KAP/XI/2024/,
tersangka pelaku 1 RAJA INAL SIREGAR LAKI LAKI umur 28 tahun wiraswasta kelurahan bangun purba barat kecamatan bangun purba kabupaten Rokan hulu Riau, 2 PURBA TUA SIREGAR LAKI LAKI UMUR 34 tahun kelurahan bangun purba barat kecamatan bangun purba,kabupaten Rokan hulu Riau,pelaku 3 SELVI TENTI HASIBUAN perempuan 25 tahun ibubrumah tangga,Kel lubuk soting,kec tembusai kab,Rokan hulu Riau,
Atas laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 19/11/2024 sekira pukul 07.00 wib,unit Reskrim Polsek kualuh hulu mendapat informasi keberadaan tersangka yang pada saat itu sedang berada di kelurahan bangun purba barat kecamatan bangun purba kabupaten Rokan hulu Riau,
atas informasi tersebut di bawah pimpinan Kapolsek KUALUH HULU AKP NELSON SILALAHI SH MH,bersama tim Reskrim menuju ke kabupaten Rokan hulu propinsi Riau setelah sampai kelokasi tersebut tim mendapatkan informasi kembali bahwa pelaku sudah bergerak ke arah Pasaman barat,propinsi Sumbar setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan pengejaran ke arah tersebut,
Dan pada hari Rabu tanggal 20/11/24 sekira pukul 02.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di tempat penginapan purnama dengan nomor kamar 15 dan 16 di kelurahan si tombol Padang kecamatan Padang gelugur kabupaten Pasaman propinsi Riau,
Dan selanjutnya team melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti dan pada pelaku lainnya a/n RONI,UCUP,RENDI,dan saat itu pelaku RAJA INAL SIREGAR/DISEBUT INAL,DAN PURBA TUA SEREGAR berusaha melarikan diri dan selanjutnya team melakukan tindakan terukur terhadap pelaku,
selanjutnya team membawa tersangka. beserta barang bukti ke mapolsek kualuh hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI dari keterangan saksi dan tersangka. serta barang bukti diketahui bahwa latar belakang sehingga para pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebabkan DEDY( Abang dari korban) telah mengambil sabu sebanyak ( 1 ) satu kilo gram sekira bulan Agustus 2024 lalu senilai 400.000.000 namun Dedy menghilang sehingga menculik adiknya agar di lakukan pembayaran oleh pihak keluarga sebut pelapor,
barang bukti yang di amankan dari tersangka
1 ,satu unit mobil Toyota Avanza nopol 1987 BTH
2, satu pucuk senpi genggam rakitan bentuk revolver warna hitam gagang coklat
3,satu pucuk SOP GUN warna hitam bentuk FN
4,amunisi mimisan 5 buah
5,satu unit handphone
6,6butir amunisi revolver
Sangsi hukum pasal 328 KUHP dan pasal 368 KUHP dan pasal 1 ayat satu UU nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e kuhpidan ( LPS )
sumber kanitreskrim Polsek kualuh hulu