TINTA HUKUM.COM -LABUSEL
Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kapolres *AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H.,* terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika d wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.15 wib di Lingkungan Janji Manahan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat Unit Reskrim Polsek Sei Kanan dari masyarakat bahwa di Lingkungan Janji Manahan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan adanya transaksi narkotika jenis sabu.
"Mendapatkan laporan tersebut, personel langsung menuju TKP yang dimaksud masyarakat.
Sesampainya di TKP, personel langsung melakukan penggrebekan dan didapati seseorang yang bernama AN alias Ucok Lombang (lk/35 tahun) warga Lingkungan Janji Manahan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan terdapat membeli narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram didalam satu paket plastik klip kecil transparan seharga 100.000,-.".terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pnang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara ,Jumat 15/11/2024.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Sei Kanan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.
"Kami terus meningkatkan pengawasan sns tindakan tegas terhadap peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika sesuai hukum yang berlaku.
Ini lah salah satu bukti bahwa kerjasama antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting sehingga bentuk kejahatan yang terjadi dapat segera teratasi dan diselesaikan".tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono.(RM)