Bandung, Jabar - Sebanyak 66 orang Aparatur Desa dari 8 Kecamatan dan 58 Desa Se Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melaksanakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis serta Study tiru di Bandung Jawa Barat.
Bertempat di ruang meeting Hotel Golden Flower Kota Bandung, Selasa (12/11/24) acara Sosialisasi Bimbingan teknis dan Study tiru tersebut di hadiri dan di buka oleh Jasneti Umar, S.Sos, M.Ap, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Desa Republik Indonesia, serta di hadiri tim kementrian desa Muhammad Adi Saputra, S.Kom (Pranata Ahli muda, Dhuran Dhara Hidin Byatmaja Kartika Putra, S.Sos, M.Si (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pranata), Ketua PABD Kabupaten Sumbawa Barat Mustakim, Sekretaris PBPDSI Amir Mahmud, S.Ap, serta peserta Bimtek, acara tersebut dilaksanakan tanggal 11 November 2024 sampai dengan 15 November 2024, kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PBPDSI) dengan Lembaga Study Profesi Indonesia (LSPI)
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis serta Study tiru 66 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peran Pendampingan APH dalam Perencanaan dan pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dan Transparan, SDGs Desa, peraturan Desa serta kunjungan Study Tiru ke Desa Cibodas Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Adapun tujuan kegiatan sosialisasi dan kunjungan kerja ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan serta sikap dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi, Bimbingan Teknis serta study tiru sebagai berikut:
• Sosialisasi SDGs Desa (Kemendes RI
Narasumber
1. Ibu Jasneti Umar, S.Sos, M.Ap (Analis Kebijakan Ahli Madya)
2. Bapak Muhammad Adi Saputra, S.Kom (Pranata Komputer Ahli Muda)
3. Bapak Dhuran Dara Hidin Byatmaja Kartika Putra, S.Sos, M.Si (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama)
• Sosialisasi dalam rangka Peran dan pendampingan APH dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan Desa yang Akuntabel dan transparan. Narasumber
1. Bapak Kombes Pol Drs, Zuhdi B. Arrasuli, SH., dari Baharkam Mabes Polri RI
Sosialisasi JAGA Desa, Inovasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa.
Nara Sumber
1. Bapak Affrizal Hamid, ST, SH, MH, Dari Kejaksaan Agung RI
• Tata kelola Keuangan Desa yang Akuntabel dan Transparan.
Narasumber
1. Andrea Zulfa, SE, M.Si, Ph.D
Auditor Nasional AAIPI
Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang menjadi tantangan sekaligus peluang Pemerintah Daerah dalam pembangunan. Tantangan sekaligus peluang tersebut diantaranya tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa. aparatur desa memiliki kapasitas yang beragam, sementara fungsi dan tugas pokok pemerintahan sangatlah kompleks, selain pemerintah desa diharapkan menghasilkan pelayanan publik yang memenuhi keinginan masyarakat desa juga bertanggung jawab akan kesejahteraan masyarakatnya.
Saat ini prioritas penggunaan dan desa lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti padat karya tunai desa penanganan stunting, pengembangan ekonomi desa serta penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai dengan kewenangan desa. misal untuk ketahanan pangan yang merupakan prasyarat Desa bebas stunting dan untuk pemulihan ekonomi sesuai kewenangan desa meliputi pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa/ Badan usaha milik desa bersama.
Peran aparatur desa dan masyarakat memiliki posisi strategis dan sangat penting, terutama dalam menentukan kualitas belanja desa, dimana membutuhkan kreatifitas dan inovasi dalam penggunaan Dana Desa, terutama penyediaan gizi masyarakat sekaligus investasi desa jangka panjang. Menyadari beberapa kelemahan yang melingkupi kemampuan aparatur desa dan masyarakat maka diperlukan upaya dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat yang dilaksanakan dengan terencana, terarah dan berkesinambungan yang akan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan desa.