TINTA HUKUM.COM -LABUSEL.
Dengan sekejab mata saja kobaran api melululantakkan pemukiman rumah warga , sekitar sepuluh rumah warga kota pinang di Labuhanbaru Kelurahan Kota Pinang , Kecamatan Kota Pinang ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Provinsi Sumatera Utara ,Senin.16/12/2024 .
Kobaran Api adalah satu musibah besar jika sudah membesar dan menghanguskan semua bentuk benda barrang yang ada disekitarnya dengan hitungan menit saja.
Warga Kota Pinang yang berada di Labuhanbaru tepat persis dibelakang Gang Suzuki Kota Pinang sekitar pukul 14.30 Wib Api telah melululantakkan sepuluh rumah warga tanpa menyisakan harta benda yang hangus terbakar.
Api dapat dipadamkan ketika Empat Unit Damkar Kota Pinang memadamkan kobaran Api yang sudah melululantakkan rumah rumah warga pada sa'at api sedang membara.
Namun korban jiwa tidak ada diperhitungkan kerugian warga akibat musibah kebakaran mencapai ratusan juta rupiah .
Camat Kota Pinang Khoirul Ependi Batubara kepada Awak media mengatakan , Api yang melululantakkan sepuluh rumah warga belum diketahui penyebabnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,'' Ungkapnya.
Diperkirakan kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan kita akan berkordinasi dengan pimpinan Kabupaten agar pihak korban kebakaran dapat bantuan ,''Jelas Camat Kota Pinang .
Warga juga berusaha untuk memadamkan kobaran api dengan alat seadanya namun api dengan mudah melululantakkan rumah warga karna material dari papan dan mudah terbakar .(RM)