Medan, 20 Desember 2024 Afriansyah selaku Koordinator Lapangan Dpd Gempur Sumut resmi laporkan kepala dinas Putr Kab.Langkat atas dugaan malapraktek KKN pada beberapa pekerjaan.
Adapun pekerjaan tersebut iayalah ;
1. Pengaspalan dengan Hotmix Jalan Utama Dusun Paya Rempah Desa Kuta Parit Kec. Selesai, dilaksanakan oleh CV.ZA dengan nilai anggaran sebesar Rp. 394.000.000,00.
2. Lanjutan pengaspalan dengan Hotmix Jalan Bakti Abri Desa Sei Limbat, Kec. Selesai, yang dikerjakan oleh CV. L 786 dengan nilai anggaran Sebesar Rp.492.182.000,00.
3. Pembangunan gelanggang olahraga mini Kab.Langkat, yang dilaksanakan oleh CV. Java Perdana dengan nilai anggaran Rp.2.500.000.000,00.
4. Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin pemeliharaan berkala peningkatan/rekonstruksi) ruas jalan Namo Ukur-Namo Tating Kec. Sei Bingai - Tematik 00 (DAK) yang dimenangkan oleh CV. Tepayana, dengan pagu anggaran sebesar Rp.5.916.554.000,00.
"Kami menduga kuat dari sejumlah proyek tersebut ada permainan antara Kepala Dinas PUTR Langkat, panitia dan pemenang tender sehingga bukan hanya unsur nepotisme yang terjadi, terlebih dugaan tindak pidana korupsi dengan berkurangnya jumlah volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian uang negara", ujarnya.
Afriansyah juga mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa ke dua (2) di depan kejaksaan Tinggi Sumut guna Kejaksaan Tinggi Sumut agar secepatnya memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan tindak pidana KKN yang dimaksud. " Kami meminta Kejatisu, Kapoldasu segera bentuk tim Khusus untuk mengusut tuntas dugaan KKN di Dinas PUTR Langkat," pungkasnya mengakhiri.
Bahri Siregar