WAJO - Dilansir Mediapertiwi.id Menindak lanjuti Laporan Aspirasi Masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) kabupaten wajo, pada hari selasa, 19 Nopember 2024 lalu, perihal pemecatan Tenaga Honorer oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo yang di duga tidak berdasar pada perundang undangan
Maka berdasar hal itu Komisi I dan Komisi III DPRD kabupaten wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang di hadiri oleh kepala Dinas Perhubungan, Andi Hasanuddin, Tenaga Honor Munawir Aspirator Andi Germawanto bersama kawan kawan.
Rapat dengar Pendapat umum, di pimpin langsung wakil ketua I Andi Merly dan Wakil Ketua II, H. Andi Rosyadi DPRD kabupaten wajo, turut hadir ketua kimisi I dan ketua komisi III andi bayu
Andi Germawanto meminta kejelasan dari kadis perhubungan terkait pemecatan tenaga honorer, yang menurutnya tidak mengacu pada aturan sebagai tenaga honorer yang di kontrak
Apa lagi kesalahan yang di lakukan tenaga honorer tersebut, tidaklah fatal bahkan sewaktu munawir di berikan surat peringatan (sp) dia menerima dengan melakukan instropeksi diri, namun tiba tiba namanya hilang di ampara gaji, ini khan hal lucu tindakan yang di lakukan Kadis perhubungan, " kata andi germawanto di ruang rapat
Sementara kadis perhubungan kabupaten wajo, menyampaiakan kalau pemberhentian munawir sebagai tenaga honor sudah melalui tahapan dan mekanisme berdasarkan perjanjia kerja
" kami memberhentikan pak munawir sebagai tenaga kerja honorer, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak disiplin dan tidak maksimal pada tugas yang di berikan, "kata Andi Hasanuddin
Namun lain halnya anggota komisi I DPRD wajo H. Mustafa, mengharapkan kepada kadis perhubungan supaya tetap mempekejakan munawir sebagai tenaga honorer.
" kami menilai kalau pelanggaran , yang di lakukan oleh pak munawir sebagaimana yang di katakan pak kadis fatal, menurut saya tidak demikian adanya.
Apalagi pak munawir sering ketemu saya dilokasi tempat dia bertugas dan tidak terlihat ciri ciri pelanggaran saat menjalankan tugas, karena itu saya berharap kepada pak kadis untuk tetap mempekerjakan pak munawir, jangan karena tendensi pribadi kita memecah piring kehidupan orang," tandas anggota komisi I ini
Lebih lanjut, dia menyampaian kalau pak kadis perhubungan meminta jaminan untuk mempekerjakan kembali pak munawir, maka saya jaminannya, namun pak kadis juga perlu menyadari kalau ada hal yang melanggar kedispilinan kerja tapi mengapa tetap di pelihara, ini sama halnya menciptakan petaka di lingkungan kerja sendiri
Sementara Andi yusri menyoroti kebijakan kadis perhubungan yang menuntut anggota honorer untuk maksimal kerja dengan gaji hanya 1 juta perbulan, sementara Upah minimum 3, 7 juta perbulanya
Seharusnya pak kadis mengayomi para pekerja bawahannya jangan langsung dipecat lakukanlah pembinaan, karena biar bagaimanapun pengangguran yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah, " kata andi Yusril
Dengan masukan dari berbagai anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, maka pak Munawir yang tadinya di pecat tanpa surat pemecatan kembali diterima untuk mengabdi di Dinas perhubungan kabupaten wajo
Tim