Pada 29 Oktober 2024, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pembangunan di tingkat desa, dengan fokus pada penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat.
Rincian Alokasi Dana Desa 2025
Dari total Rp71 triliun, Rp69 triliun dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya, sementara Rp2 triliun dihitung pada tahun berjalan.
Informasi detail mengenai alokasi per desa dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Alokasi Dana Desa 2025 difokuskan pada beberapa prioritas utama:
Penguatan Ekonomi Desa: Melalui pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian desa.
Pembangunan Infrastruktur Dasar: Termasuk pembangunan dan perbaikan jalan desa, fasilitas air bersih, dan irigasi untuk mendukung sektor pertanian.
Ketahanan Pangan: Mendorong program ketahanan pangan melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM): Melalui pelatihan dan pendidikan masyarakat desa, termasuk pemberdayaan perempuan dan pemuda sebagai agen pembangunan desa.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Kepala desa diimbau mematuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan memastikan setiap dokumen terkait Dana Desa diverifikasi keasliannya melalui aplikasi Satu Kemenkeu.
Dengan alokasi Dana Desa yang signifikan ini, pemerintah berharap setiap desa dapat menjadi subjek pembangunan yang mandiri, mendukung kemajuan perekonomian nasional melalui potensi lokal yang ada.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memantau penggunaan Dana Desa diharapkan memastikan manfaat langsung bagi kesejahteraan dan perkembangan desa masing-masing.
Bahri Siregar