Polres Puncak Jaya - Seorang Anggota Polri yang berdinas di Polres Puncak Jaya atas nama Briptu Alfons Sada dipecat secara tidak hormat dengan pelaksanaan Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H, Rabu (18 Desember 2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan upacara yang digelar di Lapangan Mako Polres Puncak Jaya dan dilaksanakan secara In Absensia dikarenakan sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak kembali melaksanakan tugas ataupun disersi selama bertahun-tahun sejak Tahun 2022 hingga saat ini.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H menyatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah sering melakukan pelanggaran yang berulang-ulang sehingga ini juga sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap anggota.
" Perlu diketahui bersama bahwa upacara yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia " ucap AKBP Kuswara.
" Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, sebagai manusia saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya " terang Kapolres Puncak Jaya.
" Diakhir amanat ini saya berpesan kepada seluruh personel Polres Puncak Jaya dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku " pungkas AKBP Kuswara. (*)